Permasalahan Arisan Online Macet dan Dugaan Penipuan oleh Owner yang Tidak Membayar Giliran Peserta
27/05/20
Oleh : Sel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kak mau tanya???
Jadi gini awal ceritanya,saya itu ikut arisan online nah itu yang ngajakin temen saya.
Dan arisan itu di mulai dari bln 10 taun 2019.
Singkat cerita,arisan itu yang dpt pertama owner nya bln 10 dan bln 11 itu teman saya dpt giliran.
Eh kok pas temen saya giliran arisan itu mulai seret smpek bln 1 taun 2020.
Gk tau ownernya itu gk mau jelaskan secara diteal permasalahanya itu kenapa.
Nah saya di sini mau tanya,ownernya itu setiap di tagih pasti ngelak dan mbulet trus smpek sekarang pun masalah ini blm selesai.
Dan ketika saya gertak pengen diviralkan ownernya itu kek gk tau dan seakan-akan mintak perlindungan dan sok bener.
Pdhl smpek detik ini blm di bayar.
Mohon bantuan kak gmn???
Saya bkn bermaksud mengancam tp ownernya itu ternyata korbannya udah banyak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya diantara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memang tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya.
Bahwa menurut keterangan klien, si Owner sampai saat ini setiap ditagih selalu menghindar/mengelak dan belum selesai sampai saat ini, dan korbannya juga sudah banyak. Dan ini belum terlihat jelas, apakah si Owner ini sudah menerima pembayaran uang arisan dari para anggota arisan atau belum. Tetapi karena dari keterangan klien, korbannya sudah banyak, maka menurut asumsi kami, si Owner ini sudah menerima pembayaran dari para anggota arisannya, tetapi tidak dibayarkan.
Jika demikian, maka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2071K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya berpendapat bahwa:
“Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan. Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.”
Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “Tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjdai hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.”
Bahwa berdasarkan putusan MA tersebut, dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan ketua/pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat atas dasar wanprestasi.
Bahwa dalam hal ini yang dapat klien lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar Owner tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya, tetapi sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, klien harus melakukan somasi terhadap Owner yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, Owner tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata.
Bahwa jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya, karena arisan sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, klien masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yaitu:
Bukti Tulisan,
Bukti dengan saksi,
Persangkaan,
Pengakuan, dan
Sumpah
Jadi klien dapat menggunakan alat bukti lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa klien telah membayar uang arisan tersebut, misalnya dengan menghadirkan saksi (-saksi) yang mengetahui adanya pembayaran uang arisan kepada Owner.
Bahwa apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Owner termasuk penggelapan atau tidak, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan, waktu dimilikinya barang itu sudah di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Bahwa berdasarkan keterangan klien, klien hendak mengancam Owner karena perbuatannya tersebut, maka saran kami, tindakan pengancaman tersebut jangan dilakukan karena hal tersebut apabila terbukti secara hukum, maka klien bisa dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Bahwa lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kesimpulan:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kepada klien disarankan untuk menempuh upaya jalur musyawarah serta mediasi terlebih dahulu, ketika tidak berhasil maka lakukan upaya somasi terhadap Owner yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, Owner tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi.
Bahwa berdasarkan keterangan klien, klien hendak mengancam Owner karena perbuatannya tersebut, maka saran kami, tindakan pengancaman tersebut jangan dilakukan karena hal tersebut apabila terbukti secara hukum, maka klien bisa dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana, dan jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2071K/Pdt/2006
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!