Langkah Hukum atas Mobil Hasil Over Kredit Bawah Tangan yang Tidak Dikembalikan oleh Pihak Ketiga
26/05/20Oleh : Ast***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pagi pak/bu ..
Saya mau bertanya ,,
Awalnya saya over kredit dibawah tangan , dan sekarang saya mengalami kejadian yg tidak saya inginkan ..
Karena dari pihak ke 3 , tidak mau membalikan mobilnya ..
Sudah ditawari oleh pihak lising untuk ditebus pun , dari pidak ke 3 , tetap tidak mau kembalikan mobilnya ..
Langkah baik apa yg harus saya lakukan ?..
Trimakasih ..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ast*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Astrid dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Over Kredit
Tingginya animo masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor/mobil sebagai sarana transportasi bertujuan mendukung aktivitas berbanding selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Memiliki mobil adalah impian semua orang. Saat ini mobil merupakan bagian dari gaya hidup (lifestyle) baik di kota besar maupun kecil. Berbagai cara diupayakan untuk memiliki kendaran tersebut seperti: melalui jual beli, tukar menukar, sewa-beli melalui lembaga pembiayaan kendaraan (Leasing/bank/lembaga financial), dan over kredit kendaraan bermotor/mobil. Pengertian istilah ‘over kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor). Anda mengatakan bahwa anda melakukan over kredit mobil secara dibawah tangan kepada pihak ke-3, dan tidak mau mengembalikan. Kemudian anda menyadari bahwa over kredit tersebut merugikan anda. Memang ketentuan leasing tidak boleh melakukan over kredit mobil dibawah tangan.
Over Kredit di Bawah Tangan
Mobil kreditan melalui Leasing memang tidak diperbolehkan di over kredit dibawah tangan. Ketentuan Leasing memang melarang perbuatan hukum over kredit mobil dibawah tangan. Pengertian Leasing berdasar Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dikatakan: ‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”. Harus diketahui bahwa Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji (wanprestasi/Pasal 1238 KUHPerdata). Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.
Terkait dengan, apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.
Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.
Customer Dapat dikenai Sanksi
Konsekuensi larangan tersebut pemilik mobil berdasar perjanjian Leasing/customer dapat digugat, apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing. Perusahaan Leasing dapat melaporkan customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata). Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu mengenai penggelapan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada customer dengan cara yang sah/resmi bukan karena kejahatan (leasing) tetapi customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat customer atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH/ onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.
Menjawab Pertanyaan Anda
Langkah apa yg harus saya lakukan ? Anda mengatakan bahwa over kredit dilakukan dibawah tangan, dan sekarang anda mengalami kejadian yang tidak di inginkan..karena dari pihak ke 3, tidak mau membalikan mobilnya...Sudah ditawari oleh pihak leasing untuk ditebus pun, dari pihak ke 3, tetap tidak mau kembalikan mobilnya. Sebagaimana disampaikan diatas bahwa over kredit mobil di bawah tangan dilarang. Karena hal itu akan merugikan customer awal. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.
Tetapi untungnya dalam kasus yang anda hadapi, pihak Leasing sudah turut membantu menyelesaiakan permasalahan anda. Tetapi pihak ke-3 (pembeli) tetap tidak mau mengembalikan mobil tersebut. Menurut saya ada beberapa langkah yang mungkin dapat membantu anda. Namun langkah ini diperlukan kesadaran dan itikad baik semua pihak untuk menyelesaikan secara bersama. Adapun langkat tersebut:
Pertama, mungkin diperlukan pendekatan kekeluargaan agar pihak ke-3 tersebut
mengerti permasalahan yang anda hadapi. Disini anda butuh kejujuran terkait over kredit dibawah tangan tersebut untuk menyatakan bahwa itu merupakan ke khilafan anda. Karena saat ini posisi anda secara hukum adalah sulit terkait leasing.
Kedua, anda harus melihat isi kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat para pihak mengenai, adakah klausula yang mengatur pembatalan perjanjian dibawah tangan tersebut. Karena dalam hukum perdata hal itu dimungkinkan. Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya disertai semua biaya yang telah dikeluarkan (oleh si pembeli) untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya-biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan pengeluaran-pengeluaran yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya. Sebagaimana Pasal 1519 – Pasal 1532 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang mengatur perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Pasal 1519 KUHPerdata yang berbunyi: “Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532”.
Kewajiban penjual, Pasal 1532 KUHPerdata mengatur: “Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu. Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini. Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli”.
Waktu, Pasal 1520 KUHPerdata: “Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun. Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun”.
Ketiga, Walau secara perdata dimungkinkan hak penjual untuk membeli kembali namun disini tetap diperlukan pendekatan kekeluargaan. Dan untuk membantu mempermudah penyelesaian permasalahan anda diperlukan juga kesiapan dokumen kesepakatan/perjanjian sehingga diketahui para pihak. Seandainya tidak terdapat klausula yang mengatur hak untuk membeli kembali mobil over kredit dibawah tangan tersebut. Namun jika pendekatan kekeluargaan dapat berjalan lancar tidak tertutup kemungkinan usaha anda akan berhasil. Semoga dengan usaha, kesabaran, pendekatan yang baik, dan doa dapat berhasil.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!