Pengambilalihan Akun cPanel dan Pemindahan Data Server oleh PT Tanpa Izin serta Sengketa Pembayaran Jasa Maintenance

26/05/20

Oleh : kar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon petunjukknya yang terhormat BPHN, sudah 5 tahun usia website lokal menjadi online menggunakan domain lokal disebuah pt, SOPnya adalah pembuatan sevrer lokal yang di onlinekan mngunakan server 2008, 2019 terjadi kerusakan server lokal sehingga pihak pt menginstall sendiri servernya, tanpa info ke saya selaku install awal server. yang notabene saya berikan garansi 1 tahun sewaktu order., tahun kemudian tidak ada lagi pembicaraan lanjutan maintenance.Lepas. Karena server terinstall maka mereka minta bantuan saya untuk cari cara backup data email diserver lokal. Hanya saja teman saya infokan bahwa server saya buat otomatis tersimpan di server luar sehingga tidak usah takut kehilangan data.entah bagaimana caranya mereka ambil akun saya di server luar, karena saya beritahukan biaya maintenncenya selama 5 tahun sekian.. dan akun saya telah berpindah ke pt tersebut tanpa ijin saya dan transferdata di pt tersebut, Saya sudah infokan ke pihak PT tetap tidak mau bayar jasa maintenancenya .malah akun saya yang dibajak mereka..bagaimanakah hukumya?terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara kar**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih kepada Saudara Kartono atas pertanyaannya. Seiring perkembangan teknologi informasi, masalah hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengalami peningkatan saat sekarang ini. Penggunaan akun orang lain tanpa izin, secara hukum termasuk perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”   Perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 46 yang berbunyi: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).” Mencermati masalah hukum yang Saudara alami, menurut hemat kami juga dapat masuk dalam ranah hukum perdata terkait perikatan, yang mana pada awalnya terjadi persetujuan pembuatan server antara Saudara Kartono dengan perusahaan. Perikatan sendiri lahir karena persetujuan atau undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdara : “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.” Tujuan perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Kami melihat bahwa perikatan yang telah disetujui antara Saudara perusahaan adalah untuk berbuat sesuatu yaitu membuat server dan juga perikatan untuk tidak melakukan sesuatu yaitu tidak membuka akun masing-masing pihak tanpa izin. Jika hal ini dilakukan dan dapat merugikan salah satu pihak, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenai kewajiban mengganti biaya. Hal ini diatur dalam Pasal 1242 yang menyatakan : “Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.” Gugatan perdata juga dapat dilakukan dalam hal-hal yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Selain gugatan perdata, penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Berkaitan dengan masalah Saudara Kartono, alangkah baiknya jika masalah penggunaan akun ini diselesaikan dengan musyawarah dengan perusahaan tempat Saudara bekerja. Diharapkan masing-masing pihak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing dan memenuhi hak pihak lainnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya. Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu warga binaan untuk memperoleh hak-haknya. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!