Legalitas Menjiplak atau Meniru Daftar Arisan Milik Orang Lain
25/05/20Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada hukumnya atau tidak jika ada member arisan yg menjiplak / meniru list arisan yg sama dengan punya saya .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukun Madya)
Terkait masalah anda adalah tentang hak cipta. Terkait hak cipta, hal ini telah diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pejelasan Pasal 4 UUHC, Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak ekslusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi .
Berdasarkan Pasal 8 UUHC jo Pasal 9 UUHC Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Diantaranya:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Tindakan member arisan yang melakukan peniruan pembuatan list arisan yang anda buat apabila hasil peniruan/jiplakan tersebut ada motif/menghasilkan keuntungan ekonomi (komersil) maka tindakan tersebut dapat dikatakan melanggar hak cipta anda (hak ekonomi). Jika dikaitkan dengan unsur-unsur hak ekonomi dalam Pasal 9, apabila ingin menikmati hak ekonomi atas suatu ciptaan orang lain agar tidak melanggar hak cipta, maka perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta.
Menurut Pasal 1 angka 20 UU 28 Tahun 2014, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Jika terjadi pelanggaran atas hak ekonomi, orang yang melanggar Pasal 9 UUHC diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UUHC:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perlu untuk diketahui bahwa menurut Pasal 120 UUHC tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan. Jadi, ketika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak melakukan aduan terhadap kasus pelanggaran Hak Cipta yang terkualifikasi tindak pidana ke pada pihak yang berwajib, maka kasus tersebut tidak bisa di proses menurut hukum. Untuk dapat menuntut sesuai Pasal 120 jelas harus ada dasar aduannya termasuk ada tidaknya kerugian yang diderita secara ekonomi.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum : UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!