Upaya Hukum Pemulihan Hak Waris atas Rumah yang Ditempati Keluarga Tante
25/05/20
Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Rumah warisan dari orang tua saya di tempati oleh keluarga tante saya sudah 8 tahun karena dulu orang tua saya tidak tinggal di Jakarta. Keluarga tante saya ada 5 orang (suami, istri dan 3 orang anak). Keluarga mereka dulunya tidak mampu dan suami istri pengangguran sehingga ditolong oleh Ibu saya. Sekarang anak-anaknya telah bekerja dan berpenghasilan yang cukup.
Saat ini saya telah tinggal di rumah warisan ini bersama keluarga tante saya. Yang saya alami selama tinggal bersama mereka di rumah orang tua saya adalah ketidakadilan. Keluarga tante saya mengatur segala hal yang ada di rumah ini tanpa terkecuali. Hak saya sebagai pewaris disepelekan karena saya dianggap lebih muda dibandingkan mereka. Mereka hanya memanfaatkan kata-kata ibu saya untuk terus menempati rumah tersebut.
Saya ingin bertanya, dengan situasi seperti ini bagaimana saya bisa mengembalikan hak saya yang direbut oleh mereka dengan jalur hukum dengan kondisi saya telah dinyatakan sah secara hukum sebagai pewaris?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih, saudara telah memberikan kesempatan pada kami untuk dapat membentu menyelesaikan permasalahan hukum saudara.
Dari uraian dan penjelasan saudara diatas, dapat kami simpulkan bahwa saudara menanyakan:
1. Keluarga tante menempati rumah warisan Dinda beserta suami dan anak-anaknya atas dasar kata-kata dari ibu Dinda.
2. Sekarang Dinda tinggal di rumah warisan tersebut, namun semua yang mengatur mereka sehingga Dinda merasa tidak dianggap.
3. Yang menjadi pertanyaan Dinda bagaimana cara memperoleh hak sebagai ahli waris dari orang tua Dinda?
Dari kesimpulan diatas dapat kami sarankan kepada Dinda :
1. Untuk mengumpulkan dokumen-dokumen kepemilikan harta orang tua (seperti sertifikat atau dokumen lainnya).
2. Tidak ada salahnya apabila Dinda, mengajak musyawarah dengan tante untuk masalah warisan tersebut.
3. Membuat surat keterangan Waris
Surat keterangan ahli waris berfungsi untuk membuktikan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris atas harta peninggalan sang pewaris.
Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan pewaris, walaupun memang sudah menjadi haknya. Surat ini dianggap sah menurut hukum, sehingga mereka yang tercantum namanya dalam surat keterangan tersebut, secara hukum dianggap berhak atas warisan.
Penting sekali kan kehadiran surat keterangan ahli waris? Sebab, urusan warisan memang bisa memecah belah keharmonisan keluarga.
Langkah-langkah membuat surat keterangan ahli waris:
3.1. Surat keterangan ahli waris untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, dibuat dibawah tangan dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat.
Selengkapnya, berikut langkah-langkah pembuatannya:
Ke-1: Persiapkan dokumen administrasi
Siapkan dulu sejumlah dokumen untuk urusan administrasi, yang terdiri dari dokumen berikut ini:
a.) KTP
b.) KK yang tercantum nama Almarhum
c.) Surat kematian dari rumah sakit
d.) Surat keterangan penguburan
e.) Catatan sipil kematian
f.) Surat nikah
g.) KTP istri dan anak (bila ada)
h.) Akta lahir seluruh ahli waris
Seluruh dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk foto copy, dan masing-masing dua rangkap.
Ke-2: Siapkan surat pernyataan sebagai ahli waris
Kamu juga harus memberikan surat pernyataan ahli waris.
Ke-3: Minta surat pengantar RT/RW
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, kamu harus mendatangi RT/RW setempat untuk minta surat pengantar. Nantinya proses akan dilanjutkan ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Atau;
3.2. Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).
Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris. Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, mengacu pada surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:
Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris;
Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat;
Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;
Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
4. Atau mengajukan Fatwa atau penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1) KUHPerdata
2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4) Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991
5) Surat Edaran Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69.
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!