Langkah Hukum atas Dugaan Pemalsuan dan Pengubahan Sertifikat Hak Milik oleh Keluarga
25/05/20Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sertifikat tanah milik orang tua saya telah di sabotase berupa percobaan penghapusan nama hak milik yg ada dalam sertifikat tersebut. Dan pelaku diduga saudara2 dari orang tua saya (bibi/paman) . Bagaimana solusi dan tindakan yg harus saya lakukan di kedepan hari, karena selain sabotase sertifikat beberapa dari mereka memiliki pecahan sertifikat entah bagaimana cara mereka membuatnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu saya ketahuai apakah ini sudah terjadi pindah nama atas Sertipikat hak milik bapak saudara menjadi atas nama orang lain yang diduga (bibi/paman) saudara.
Mari kita jelaskan langkah baik untuk menjaga Sertipikat bapak saudara aman dari segala hal yang bersifat menguasai baik fisik mupun surat-suratnya. Tidak segampang mengubah Sertpikat Hak Milik bapak saudara meskipun di sabotase dan direkayasa.
Hak atas tanah ini merupakan bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, mencakup bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya. Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. Nah, hak atas tanah inilah yang bisa digunakan oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, meliputi bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Hak atas tanah ini dapat diberikan dan dimiliki oleh orang, baik perseorangan, orang lain, ataupun badan hukum. Meski semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah yang tercantum dalam sertifikat, tapi masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.
Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum.
Mengapa demikian? Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui.
Hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
Ketika pemiliknya meninggal dunia, hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Memiliki tanah dengan status hak milik jelas jauh lebih bergengsi jika dibanding dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha atau HGU, dimana Anda hanya memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Paling lama 60 tahun untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Memiliki keleluasaan lebih jika dibandingkan Hak Guna Bangunan atau HGB. Dengan HGB, hak Anda untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik Anda sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Mengapa memiliki tanah dengan status hak milik disebut sebagai aset? Hal ini karena meski Anda tidak mendirikan bangunan atau berusaha di atas tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Anda, tanah itu bisa memberi Anda keuntungan.
Tanah yang Anda miliki selain dapat dijual untuk mendapatkan dana segar, juga dapat digadaikan sementara, dijadikan jaminan untuk meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan tentu saja dapat diwariskan kepada anak cucu tercinta.
Syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atau SHM atas tanah bagi subyek perorangan adalah Warga Negara Indonesia. Seperti dicantumkan dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA, hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
Untuk saudara Hendro mengenai Sertipikat Hak Milik bapak selaku orang tua saudara tidak perlu jika cemas jika kemungkinan ada penggandaan. Mari kita melihat betapa susahnya perpindahan alas hak sertipikat kepada orang lain, dan harus tahu berkas apa saja yang perlu disiapkan.
Ini dia berkasnya:
Sertifikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS;
Akta Jual Beli dari PPAT;
Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final;
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
Izin Pemindahan Hak, di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
UUPA
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!