Perbedaan Pendapat Biasa dan Pendapat yang Menggiring Opini serta Hak Masyarakat Memberi Pendapat tentang Kebijakan Publik

25/05/20

Oleh : Aza***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa ya bedanya pendapat biasa dan pendapat yang menggiring opini? Bukankah memang pendapat di utarakan baik sengaja maupun tidak akan menggiring opini bagii mereka yang berpikir, ? Apakah saya sebagai rakyat biasa (bukan expert) berhak memberi pendapat tentang kebijakan biasa, .? Apakah harus menjadi expert terlebih dahulu sebelum boleh berpendapat? Bukankah mereka yang mendengar yang harusnya memilah mana yang baik dan buruk?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aza kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara Aza terkait masalah penyampaian pendapat. Pertama-tama saya perlu jelaskan terkait arti atau makna dari kata “pendapat”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pendapat dapat berarti : pikiran; anggapan; buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal (seperti orang, peristiwa); orang yang mula-mula menemukan atau menghasilkan (sesuatu yang tadinya belum ada atau belum diketahui); kesimpulan (sesudah mempertimbangkan, menyelidiki, dan sebagainya). Pendapat berasal dari kata dasar dapat. Pendapat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Pendapat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pendapat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan Sedangkan pendapat umum atau opini publik dapat diartikan sebagai kepercayaan dan sikap orang yg umumnya berkisar pada masalah yang berhubungan dengan fakta dan keinginan; pendapat sebagian besar masyarakat. Selanjutnya dengan apa yang Saudara sampaikan, pada dasarnya betul bahwa pendapat diutarakan baik sengaja maupun tidak akan menggiring opini bagi mereka yang berfikir. Dan siapa pun berhak memberikan pendapatnya terhadap sesuatu hal tanpa harus sebagai seorang “expert”. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selanjutnya, perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam hal ini, yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat juga dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa : Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara. Namun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.   Salah satu yang perlu Saudara ketahui adalah terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya hal tersebut telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 disebutkan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Ada 6 macam penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di KUHP, sebagai berikut: Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP); Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP); Fitnah (Pasal 311 KUHP); Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP); Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP); Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP). Selanjutnya, Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3) yang menyatakan : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Perlu Saudara ketahui bahwa ketentuan di atas merupakan delik aduan. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kamus Besar Bahasa Indonesia; Undang-Undang Dasar 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!