Sanksi atas Pelanggaran Hukum Selama Masa Pembebasan Bersyarat
25/05/20Oleh : Riy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa sanksinya apa bila melanggar hukum pada saat masih dalam masa pembebasan bersyarat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Berikut akan kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Pembebasan Bersyarat.
Arti Pembebasan Bersyarat
Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat (Pasal 82 Permenkumham No.3 tahun 2018):
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen (Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No.3 tahun 2018):
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat
Secara umum, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat:
Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jadi, Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Pembatalan dan Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Kepala lapas dapat membatalkan usul pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana dan anak, apabila narapidana dan anak melakukan hal (pasal 133 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
tindak pidana;
pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/atau
memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan.
Pembatalan pembebasan oleh kepala lapas dilakukan berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (pasal 134 Permenkumham No.3 Tahun 2018)
Mengenai pencabutan pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap narapidana dan anak. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengirimkan salinan Keputusan pencabutan pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan (pasal 139 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan
syarat khusus, yang terdiri atas:
menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pamasyarakatan (“Bapas”) yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda terkait dengan sanksi apabila melanggar hukum pada saat masih dalam masa pembebasan bersyarat, yaitu bahwa Pemberian pembebasan bersyarat akan dicabut dan dikembalikan kembali kedalam Rutan atau Lapas.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 140 Permenkumham No.3 Tahun 2018 sebagai berikut:
(1) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a maka:
a. untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; dan
b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan
c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
(2) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan
c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
Tata Cara Pencabutan Pembebasan Bersyarat,
Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan Pembebasan Bersyarat.
Pemeriksaan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari.
Hasil pemeriksaan disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas. (pasal 141 Permenkumham No.3 Tahun 2018)
Dari hasil pemeriksaan Tim pengamat pemasyarakatan Bapas kemudian melakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan keputusan pembebasab bersyarat kepada Kepala Bapas. Dalam Hal Kepala Bapas menyetujui usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat, kemudian Kepala Bapas melaporkan pencabutan sementara Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dengan disertai alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan. (pasal 142 Permenkumham No.3 Tahun 2018)
Alur usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat (pasal 143 Permenkumham No.3 Tahun 2018), yaitu:
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat sejak usulan diterima.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima.
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan.
Keputusan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Keputusan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri.
Setelah usulan Pencabutan Keputusan Pembebasan Bersyarat di setujui dan ditandatangani Maka Kepala Bapas wajib mengembalikan klien yang dikenakan pencabutan ke dalam Lapas atau Rutan setempat, dan upaya mengembalikan klien kedalam Rutan atau Lapas dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!