Pelaporan Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif Melalui Media Sosial dengan Pelaku di Daerah Berbeda dan Identitas Tidak Diketahui

24/05/20

Oleh : Xx***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Slamat siang. Mhon maaf mengganggu. Saya habis kena penipuan 38 juta. Awalnya saya kenal dari media sosial. Kemudian dia mengatakan bahwa ia bekerja di pt waskita karya Palembang dan ada rekrutmen jalur belakang. Saya kemudian menawarkan k teman saya, setelah itu ia meminta uang yang awalnya mengatakan 4.5 juta kemudian me jadi 20 juta kemudian bertambah sampai uang saya ada sktr 38 juta di dia. Setelah saya telusuri, ternyata dia bukan orang yang ada di foto profil. Saya baru sadar. Dan posisinya dia berada di Palembang dan saya di kalteng. Apakah saya bisa melaporkan tindak kejahatan di polres terdekat ataukah bagaimana. Karena sampai saat ini saya belum menemukan identitas aslinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Xx kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Membaca permohonan konsultasi hukum atas nama Sdr. Anonim (Xx) dari Sumatera Selatan, bahwa untuk aktivitas sehari-hari, masyarakat perlu hati-hati terhadap orang yang tidak dikenal, apalagi baru dikenal melalui media sosial. Banyak kejadian, masyarakat sering mengalami kejadian yang berurusan dengan hukum. Terkait hal tersebut, jika tidak bisa dihindari interaksi dengan orang lain, perlu sebuah kepekaan, apakah hubungan yang dijalin memberikan nilai lebih atau malah sebaliknya yang berujung pada kekecewaan. Terhadap hal ini kita harus lebih mawas diri dan hati-hati. Ada hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pelaporan terhadap tindak kejahatan yang menghampiri kita. Untuk menjawab hal itu, ada baiknya kita siapkan terlebih dahulu hal hal apa saja yang harus dilakukan. Berikut mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu : a. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut: Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi; Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota; Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan. Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi. Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri. c. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Selanjutnya, setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. d. Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan sebagai berikut: - Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. - Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor". Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Saat melapor suatu tindak pidana, dengan kata lain, kita telah mengurangi tugas kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, kita tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Namun, sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut. Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal tersebut, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu. f. Beberapa prosedur pelaporan yang dapat dimanfaatkan masyarakat  1. Via Layanan Call Centre Polri 110 Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll). Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Alurnya adalah : Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 110. Operator akan menerima dan menginput data penelepon Operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres Operator Polres akan menerima telepon Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon Operator akan menclosing pengaduan Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik) Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait. 2. Website pengaduan Untuk warga Sumatera Selatan khususnya kota Palembang bisa ke website : http://restapalembang.com/ Di dalamnya ada menu klik pengaduan masyarakat dan ada pilihan jalur pengaduan via telepon/SMS, whatsapp, dan e-mail. Setelah itu akan tersedia tampilan pengaduan. 3. Online Pada era digital dan media sosial seperti sekarang ini, seseorang bisa juga melaporkan adanya tindakan pidana via media sosial, misalnya lewat Facebook, Twitter, atau Instagram. Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun media sosial sendiri. Warga pun bisa saling berinteraksi dengan kepolisian via medsos tersebut. Selain itu, di situs Polri pun, ada laman khusus untuk pengaduan. Daftar pustaka : https://seniorkampus.blogspot.com/2017/05/prosedur-dan-cara-melapor-kasus.html Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!