Potensi Penghasutan oleh Atasan melalui Telepon Terkait Story WhatsApp yang Tidak Menyebut Identitas Seseorang

23/05/20

Oleh : CM***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya (CM) memposting sttus katkata via story WA karna kesal dgn seseorg yang mempunyai hutang kepada saya , tapi saya tdk menyebutkan nama jelas, inisial, gelar, ciri ciri fisik, tempat dan intansi. Tetapi ada atasan saya (HN) yang baperan, tiba tiba beliau tdk memasukan nama saya dalam jadwal kerja , saya mengupdate sttus sebelum kejadian jadwal dibuat, saya merasa bingung dan menanyakan ke rekan kerja saya (HD) & (FK) kenapa saya tdk ada dlam jadwal , lalu mereka bilang tdk tahu dan tdk ikut campur, lalu saya tanya ke (HN) dgn sopan dan tlp sampai beberaap kali tapi tdk ada balasan atau pun menjawab tlp. Saya merasa aneh dan bingung karna saya tdk ada masalah dgn beliau (HN). Tiba tiba rekan kerja saya (SS) menelepon dan dia mengabari saya bahwa (HN) sudah tlp kebeberapa rekan kerja dan atasan membicarakan saya sambil menangis, dia merasa bahwa saya telah membuat Story WA ttg (HN). Dan melebihlebihkan isi pembicaraan, padahal setiap org yg bertanya ttg isi stry WA saya, tdk ada satupun yg saya balas , menyangkut namankan (HN). Lalu apakah saya berhak menuntut HN atas penghasutan via tlp ke beberapa teman saya, yg berbicara langsg ttg isi tlp (HN)? Saya sudah konfirmasi langsg pada (HN) terkait rasa baper yg dia alami, dan meminta maaf jika memang dia terainggung, tapi tdk ada jawaban sama sekali. Tetapi dia bisa baca wa saya dan sllu melihat story WA saya. Ttmkasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara CM kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Di Indonesia, penggunaan media sosial dilakukan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan media sosial belum menyadari hal yang dilakukan bisa menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga bijak dalam membuat postingan di dalam media sosial tentunya sangat diperlukan. Terhadap permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana status Saudara di dalam media sosial, yaitu aplikasi whatsapp telah menimbulkan permasalahan dan berujung pada penghasutan terhadap Saudara maka sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu terkait masalah penghasutan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 160 KUHP berisi sebagai berikut :  “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”  Terkait dengan kata menghasut ini, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menjelaskan bahwa:   1.    “Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”. Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti menghasut. 2. Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik.   3.    Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak.   4.    Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya: a.    dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman b.    melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan c.    jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan d.    jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya. Sebelumnya, KUHP menyebut di dalam Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.   Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki. Sebagai contoh dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 426 K/Pid/2011. Terdakwa menghasut masyarakat untuk menghakimi sendiri korban dengan cara-cara sadis. Terdakwa memprovokasi warga-warga (di depan umum) di desanya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum (menganiaya korban). Akhirnya, hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Apabila dilihat dari permasalahan yang Saudara hadapi, dimana Saudara menganggap bahwa atasan Saudara (HN) telah menghasut dengan informasi dari rekan Saudara, maka tentu saja harus dipenuhi persyaratan sebagai tindakan menghasut sesuai dengan apa yang telah kami jelaskan di atas. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi maka pelaku penghasutan baru dapat dipidana apabila berdampak pada tindak pidana lain, dimana Pasal 160 KUHP telah berubah menjadi delik materil dengan putusan MK tersebut. Terkait postingan Saudara di dalam status WA Saudara, kami juga perlu menginformasikan bahwa komentar yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, yang dituangkan di dalam media sosial dapat dipidana. Untuk itu sebaiknya pengguna media sosial harus bijak di dalam menuangkan sesuatu di dalam postingannya. Sebagai informasi, komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Perbuatan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah. Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan/laporan dari yang mengalami penghinaan. Apabila dilihat dari permasalahan yang Saudara alami, tindakan penghasutan yang Saudara duga dilakukan oleh atasan Saudara belum terlihat jelas berdampak pada tindak pidana lain sehingga belum memenuhi delik materil sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Keterangan dari Saudara terkait atasan Saudara yang tidak memberikan tugas kepada Saudara belum tentu disebabkan oleh postingan Saudara tersebut. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya Saudara membicarakan dan menanyakan langsung kepada atasan Saudara alasan mengapa tidak memberikan jadwal kerja. Menanyakan secara langsung bertatap muka tanpa melalui telepon maupun whatsapp kepada atasan Saudara, sehingga masing-masing pihak dapat menerima dan memberikan informasi secara seimbang dan utuh. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!