Permintaan Istri Siri agar Suami Menggugat Cerai Istri Pertama yang Pernah Meninggalkan Rumah Lebih dari Satu Tahun
23/05/20
Oleh : ais***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb
Suami saya mempunyai istri yang meninggalkan rumah lebih dari 1 tahun, sudah di jemput, tapi ttp tidak mau.
suami saya pun sudah menyerahkan kepada istri nya mau nya apa, jika mau cerai silahkan di urus dan biaya akan di tanggung oleh suami.
suami saya tidak mau menggugat dengan alasan istri nya lah yang pergi dari rumah sehingga dengan kata lain dia lah yg menginginkan perpisahan.
saya menjalin hubungan dengan suami saya setelah istri nya meninggalkan rumah selama 6 bln dan berjalan selama 6 bulan, karena saya tidak mau berdosa saya minta dia menikahi saya walaupun nikah siri dulu sambil menunggu surat cerai diurus.
Tapi setelah saya menikah, istri nya malah pulang ke rumah dengan alasan takut saya mengambil semua hak milik anak nya (astaghfirullah)
Setelah istri nya pulang, suami saya berubah pikiran dengan tidak mau mengurus surat perceraian dalam artian biaya nya...dan bilang kepada saya menjadikan saya istri kedua.
Jelas saya tidak mau dan saya meminta suami saya utk menceraikan istri pertama nya.
Apakah saya berdosa meminta hal tersebut, karena saya tidak bisa hidup sebagai istri kedua.
terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ais*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ...
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, Pertama saya ingin sampaikan Anda tidak menyampaikan apa agama Anda, sebab dalam hukum Indonesia, Hukum perkawinan antara orang muslim dan non muslim berbeda.
Non muslim tunduk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sedang orang muslim selain tunduk pada UU Perkawinan juga tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tapi tak perlu khawatir saya akan menjelaskan kedua-duanya.
Pada prinsipnya baik menurut UU Perkawinan mapupun KHI, apabila suami ingin beristri lebih dari satu (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan dari isteri.
Persetujuan yang dimaksud tidak diperlukan apabila
isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau
apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Lebih jelas diuraikan sebagai berikut:
Menurut UU Perkawinan, suami bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memperoleh isteri lebih dari satu (poligami). Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan Pengadilan hanya akan (hanya boleh) memberikan izin kepada suami untuk berpoligami apabila :
istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
istri tidak dapat melahirkan keturunan
Tapi perlu diingat, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan untuk dapat mengajukan permohonan poligami ke pengadilan tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yaitu:
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteriisteri dan anak-anak mereka.
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Berdasarkan Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Persetujuan dari isteri ini dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, namun sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini nantinya akan dipertegas dengan persetujuan lisan dari isteri pada persidangan di Pengadilan.
Namun persetujuan yang dimaksud huruf a di atas, tidak diperlukan bagi seorang suami apabila: isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Jadi pada intinya harus mendapatkan persetujuan dari isteri. Meski persetujuan tersebut dalam keadaan tertentu tidak mutlak diperlukan.
Pertama saya ingin sampaikan Anda tidak menyampaikan apa agama Anda, sebab dalam hukum Indonesia, Hukum perkawinan antara orang muslim dan non muslim berbeda.
Non muslim tunduk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sedang orang muslim selain tunduk pada UU Perkawinan juga tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tapi tak perlu khawatir saya akan menjelaskan kedua-duanya.
Pada prinsipnya baik menurut UU Perkawinan mapupun KHI, apabila suami ingin beristri lebih dari satu (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan dari isteri.
Persetujuan yang dimaksud tidak diperlukan apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. Lebih jelas diuraikan sebagai berikut:
Menurut UU Perkawinan, suami bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memperoleh isteri lebih dari satu (poligami). Dan pengadilan hanya akan (hanya boleh) memberikan izin kepada suami untuk berpoligami apabila (lihat Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan):
istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Tapi perlu diingat, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan untuk dapat mengajukan permohonan poligami ke pengadilan tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yaitu:
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteriisteri dan anak-anak mereka.
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan dari isteri ini dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, namun sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini nantinya akan dipertegas dengan persetujuan lisan dari isteri pada persidangan di Pengadilan. (lihat Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Namun persetujuan yang dimaksud huruf a di atas, tidak diperlukan bagi seorang suami apabila: isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Jadi pada intinya harus mendapatkan persetujuan dari isteri. Meski persetujuan tersebut dalam keadaan tertentu tidak mutlak diperlukan.
Sementara menurut KHI.
Berdasarkan Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:
istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin menikah lagi dari Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 58 KHI yang intinya merujuk atau sama dengan Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu:
adanya persetujuan istri;
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Itu lah syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi oleh suami yang ingin berpoligami. Izin dari isteri sifatnya wajib.
Menurut Mukti Ali Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, dalam eseinya Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama, kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.
Selanjutnya Berdasarkan Hukum Islam
Sebagaimana telah diketahui bahwa poligami dibolehkan menurut islam dengan syarat dirinya mampu berlaku adil terhadap semua isterinya, firman Allah swt :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
Artinya ; “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
Islam tidak mensyaratkan adanya izin istri terhadap suaminya yang ingin melakukan poligami selama dirinya mampu untuk berlaku adil kepada seluruh istrinya. Akan tetapi sebaiknya seorang suami yang ingin berpoligami terlebih dahulu mengkomunikasikannya dan meminta izin istri pertamanya agar dia bisa menerima kehadiran istri keduanya. Hal ini penting demi menjaga perasaan istrinya dan menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan diantara mereka dikemudian hari.
Permintaan Saudari untuk Menceraikan Istri Pertama.
Setelah Saudari akad nikah secara sah menurut syariat antara Saudarai dengan Laki -laki itu maka Saudari adalah istri Laki-laki tersebut , Sudari berhak untuk mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai isteri serta berhak mendapatkan perlakuan yang sama (adil) dari anda sebagaimana anda memperlakukan istri pertama.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa akad nikah didalam islam bertujuan untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia sehingga suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya dalam pertumbuhan yang baik. Karena itu, dikatakan bahwa ikatan antara suami istri adalah ikatan paling suci dan paling kokoh. Tidak ada suatu dalil yang lebih jelas menunjukkan tentang sifat kesuciannya yang demikian agung itu selain dari Allah sendiri yang menamakan ikatan perjanjian antara suami istri dengan mitsaqon gholizhon (perjanjian yang kokoh), firman Allah SWT :
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya : “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisaa : 21)
Jika ikatan antara suami dan istri sedemikian kuatnya, tidak sepatutnya dirusak dan disepelekan dan mengabaikannya sangatlah dibenci oleh Islam karena ia merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri.
Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,”Perbuatan yang sangat dibenci Allah ‘Azza wa Jalla ialah talak.” (HR. Abu Daud dan Hakim dan disahihkan olehnya)
Saran :
Sebaiknya Saudari membicarakan keinginan Saudari secara baik-baik dengan Suami Saudari serta menjelaskan tentang kondisi realita jika harus menjalani kehidupan dengan dua Istri. Dan Perlu Saudari ketahui menurut pendapat dari para ulama bahwa perceraian terlarang kecuali karena alasan yang benar, sebagaimana pendapat ulama Hanafi dan Hambali berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya (maksudnya : suka kawin cerai).”Hal ini disebabkan bercerai itu kufur terhadap nikmat dan kufur terhadap nikmat adalah haram. Jadi tidak halal bercerai kecuali karena darurat. Darurat yang membolehkan cerai yaitu bila suami meragukan kebersihan tingkah laku istrinya atau sudah tidak mempunyai rasa cinta lagi padanya. Hal ini karena perkara hati hanya terletak dalam genggaman Allah. Akan tetapi jika tidak ada alasan apa pun, bercerai yang demikian berarti kufur terhadap nikmat Allah, berlaku jahat kepada istri. Karena itu, dibenci dan terlarang. (Fiqhus Sunnah juz III hal 135 – 136)
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!