Aturan Hak Prioritas Kendaraan di Persimpangan Tanpa Lampu atau Rambu Lalu Lintas dan Dampak Jika Ada Penyerobotan Paksa
23/05/20Oleh : Bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Selamat pagi bu saya mau bertanya tentang aturan di persimpangan jalan tanpa lampu rambu lalulintas, siapa yang berhak jalan dulu, orang yang duluan masuk atau yang dari sebelah kiri. Gimana kalau yang masuk duluan itu menyerobot secara paksa
Wassalam
Terima kasih bu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Untuk menjawab permasalahan/pertanyaan sdr. Budi terkait dengan berlalulintas di jalan lebih-lebih yang telah dialami sdr. Budi tepatnya dipersimpangan jalan, perlu sedikit kami jelasakan disini bahwa berlalulintas dijalan itu harus ada etikanya dalam berlalulintas sekalipun dijalan tersebut tidak ada rambu lalulintansnya atau tidak ada tanda pengatur lampu dipersimpangan.
Pada prinsipnya yang mendapat prioritas melintas di persimpangan yang tidak ada rambu lampu pengatur lalulintas tersebut adalah pengguna jalan yang melintas pada jalan yang mempunyai jalur utama atau jalur yang lebih besar diantara jalan yang berada dipersimpangan tersebut dan yang lebih penting harus berhati-hati melihat situasi kandondisi di persimpangan dimaksud.
Biasanya pengguna jalan di Jakarta pada umumnya tidak saling menghargai sesama pengguna jalan terhadap orang lain oleh karena itu sering terjadi saling serobot satu sama lain sehingga sering terjadi kecelakaan dipersimpangan jalan hal tersebut disebabkan tidak saling menghormati diantara sesama pengguna jalan.
Kami mengerti kondisi jalan di Jakarta biasanya jalan persimpangan yang ramai itu selalu di pasang rambu-rambu lalulintas oleh Dinas Perhubungan Darat dengan pertimbangan untuk kelancaran berlalulintas dan untuk ketertiban berlalulintas bagi masyarakat pengguna jalan, adapun yang sdr. Budi pertanyakan menurut asumsi kami kemungkinan jalan yang dimaksud adalah jalan persimpangan yang relatif kecil dan tidak ramai makanya persimpangan tersebut tidak dipasang rambu lampu lalulintas oleh Dinas Perhubungan Darat.
Pada dasarnya UU No. 22 Th. 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan sebagainya.
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jadi perlu diluruskan terlebih dahulu, mungkin maksud Anda bukanlah tidak terdapat rambu lalu lintas, melainkan tidak terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas.
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) UU LLAJ pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Jadi perlunya kesadaran masyarakat terhadap pengguna jalan untuk saling menghargai dan menghomati sesama pengguna jalan khususnya dipersimpangan jalan yang tidak ada rambu lampu lalulintasnya demi keselamatan bersama dalam berlalulintas karena keselamatan dalam berlalulintas adalah yang paling utama, tidak perlu saling serobot dengan dalih berburu-buru mengejar waktu untuk itu perlu diketahui oleh seluruh masyarakat pengguna jalan wajib menciptakan dalam berlalulintas dengan aman, selamat, tertib, lancar, dan sebagainya.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!