Gugatan terhadap pihak ketiga yang diduga mengganggu keharmonisan rumah tangga serta hak asuh anak jika terjadi perceraian
23/05/20
Oleh : riy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya dan istri tinggal di kota yg berbeda dikarena pekerjaan, kami sudah dianugrahi 1 anak usia 3 tahun dan sudah 2 bulan ini ikut dengan saya, sejak anak ikut dengan saya, ternyata istri sy sudah beberapa kali menerima tamu cowok (sebut saja si B) dimalam hari tanpa sepengetahuan saya, sampai akhirnya saya mengetahui hal tersebut dari laporan tetangga dan Pak RT melalui telp, sebab dimalam itu istri saya dan cowok tersebut didatangi tetangga dan Pak RT dan mengusir cowok tersebut utk plg karena sudah terlalu sering datang malam. (mereka tidak mengetahui apa yg terjadi didalam rumah, yg jelas dirumah itu hanya ada istri saya dan si B)
masalahnya tidak sampai disitu, atas pengakuan istri saya bahwasanya ada urusan pekerjaan dan mengaku bahwa yg dtg adalah si A, dan tentu saya tidak yakin krn biasanya istri saya selalu menginfokan ke saya jika si A darang karena ada urusan pekerjaan dia.ternyata setelah saya cari tahu yg dtg malam itu adalah si B, yg mana istri saya dulu pernah saya marahi ketika si B kerumah dan si B juga tau hal itu tapi masih tetap datang kerumah. dan alasan urusan pekerjaan juga tidak bisa mereka (istri saya dan cowok itu) buktikan, chat mereka jyga sudah mereka hapus.
pertanyaannya, apakah tindakkan mereka terutama si cowok itu, apakah bisa saya tuntut karena sudah merusak rumah tangga saya? dan jika cerai, apakah hak asuh anak bisa diberikan ke saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara riy* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti :
Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;
Suka menggelapkan uang; korup;
Suka menyeleweng.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi pasalnya :
Pasal 284
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Sedangkan bunyi pasal 27 BW : Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hana dengan satu laki-laki saja
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Dari ketentuan tersebut diatas, tampak bahwa baik istri Anda maupun laki-laki yang mempunyai hubungan khusus dengan istri Anda dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Anda atau istri dari laki-laki itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP. Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).
Lebih lanjut, akibat putusnya perkawinan karena perceraian, adalah sebagai berikut :
Baik ibu dan bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan menenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu memikul biaya tersebut;
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ayau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Berdasarkan uraian tersebut, jika terjadi percerai, ayah dan ibu dari si anak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata karena kepentingan anak. Jika ada perselisihan terkait penguasaan anak, maka diputuskan oleh Pengadilan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!