Aturan Hak Prioritas dan Tanggung Jawab Ganti Rugi Kecelakaan di Simpang Tiga Tanpa Lampu Lalu Lintas

22/05/20

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb Selamat malam bu saya mau bertanya Saya mengendarai mobil melewati persimpangan 3 tanpa adanya lampu merah/ lampu lalulintas , saya berada dijalan simpang 3 yang tegak lurus tiba - tiba ada mobil yang menyerobot dari simpang bagian kiri saya sehingga saya tidak sempat menginjak rem, sehingga terjadi tabrakan. Dan si penyerobot bilang saya harus mengganti kendarannya yang lecet karna dia bilang di yang duluan nyampe di tengah jalan. Yang mau tanya bagaimana aturan kalau berada di persimpangan tanpa ada lampu merah/lampu pengatur lalulintas

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Sebagaimana Pasal 1 angka 12 UU 22 Tahun 2009 (UULLAJ) yang dimaksud jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Dan kita tentu tahu bahwa pengemudi kendaraan bermotor berkendara di atas jalan.   Pasal 3 UULLAJ berbunyi bahwa : Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan: terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.   Dan menjawab pertanyaan Anda terkait dengan aturan kalau berada di persimpangan tanpa ada lampu merah/lampu pengatur lalulintas Pasal 1 angka 17 UULLAJ bahwa Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.   Pasal 1 anagka 19 UULLAJ bahwa Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.   Pada kasus Anda bahwa menurut Anda di perismpangan yang dilewati tidak ada lampu merah atau lampu pengatur lalulintas, berikaut akan kami jelaskan berdasarkan Pasal 113 UULLAJ, yaitu: (1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan; b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan; c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Dari ketentuan pasal 113 UULLAJ ayat (1) huruf e, dijelaskan bahwa kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus maka pengemudi wajib memberikan hak utama. Di sini jelas bahwa Anda memiliki hak utama untuk berjalan duluan karena berada dalam posisi lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!