Sanksi Hukum atas Penelantaran Istri dan Anak serta Pencurian oleh Suami dan Dugaan Keterlibatan Keluarga Suami

21/05/20

Oleh : cin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya telah menikah selama 3 tahun dan sekarang telah mempunyai anak. saya telah pisah rumah dengan suami. saya sekarang tinggal bersama orang tua saya dan anak saya setelah mendapatkan suami saya mencuri uang dan perhiasan saya untuk berjudi. ini bukan yang pertama kalinya. selama kita tinggal bersama dengan mertua, suami selalu abai apabila saya diperlakukan dengan semena-mena oleh keluarganya. sejak saya pulang ke rumah orang tua saya, suami juga tidak ada inisiatif untuk menjenguk dan memperbaiki kesalahannya. dia dan keluarganya bertidak seolah tidak ada apapun yang terjadi. selama menikah, dia tidak pernah menafkahi saya lahir maupun batin. semua biaya saya dan anak saya berasal dari saya. dia selalu mengaku kalau dia tidak ada penghasilan krn merugi dalam bisnis maupun gaji yg sangat kecil. pertanyaan saya.. adakah sanksi legal yang dapat menjerat suami dan keluarganya? suami saya telah mencuri dan tidak melakukan kewajibannya sebagai suami selama kita menikah, saya juga tau dia punya hubungan lain diluar dan keluarganya juga terlibat karena membantu menutupi kenyataannya dan menghasut dia untuk tidak bertanggung jawab. adakah sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka? terima kasih atas perhatiannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara cin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri CINDY dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Terlebih dahulu saya akan merinci pertanyaan saudara kepada kami adalah sebagai berikut : 1. Suami saudara mencuri untuk bermain judi 2. Suami saudara tidak memberikan nafkah 3. Saudara di perlakukan tidak menyenangkan oleh mertua saudara. 4. Suami saudara berselingkuh dan di biarkan oleh mertua saudara. Hal yang terjadi terhadap Saudara maka saya akan menjawab sesuai aspek hukum adalah : Pada prinsipnya, adalah kewajiban suami untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga Ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). :  Jika Suami saudara mencuri dan mengambil uang. Menurut saya dalam masalah yang sedang saudara hadapi tersebut berlaku Pasal 367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut: “ Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana” Mengenai Pasal 367 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255) menjelaskan bahwa: Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta-benda suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata-susila. Bukankah mudah dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam surat hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan itu oleh penuntut umum (wakil pemerintah) diadu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak dituntut. Jadi, selama Anda dan istri masih terikat dalam perkawinan, Anda tidak dapat melaporkan istri Anda atas tuduhan pencurian atau penggelapan karena adanya percampuran harta (harta bersama) karena perkawinan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sekalipun, jika di antara Anda dan istri memiliki perjanjian pisah harta, dan harta yang digelapkan oleh istri Anda, menurut perjanjian tersebut, adalah milik Anda, menurut R. Soesilo perbuatan yang demikianpun tidak dapat dituntut.  Jika suami saudara tidak melakukan kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya (lihat Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP). Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 34 UUP berbunyi “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”. Perlu dipahami, Gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai. Dengan kata lain, Gugatan nafkah bisa diajukan isteri terhadap suami tanpa harus bercerai/mengajukan gugatan cerai. Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana maka Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi. Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” (lihat Pasal 9 UU PKDRT). Sedang, Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami Anda.  Jika di perlakukan tidak menyenangkan oleh mertua saudara Apabila dilihat dari pidana, biasanya yang dilakukan adalah melakukan tuntutan pidana berdasarkan “perbuatan tidak menyenangkan” yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”  Jika suami saudara berselingkuh maka terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) UUP menyebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dan perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain jika salah satu pihak berbuat zina atau berselingkuh. Terus-menerusnya terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adanya harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga juga merupakan alasan perceraian dapat terjadi (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih Kesimpulan Dalam sebuah hak dan kewajiban suami untuk melindungi isterinya atau sebaliknya dalam berumah tangga. Ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan perkawinan Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP Suami-istri wajib saling setia dan mencintai, hormat-menghormati, dan saling memberi bantuan secara lahir dan batin. Suami wajib melindungi dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula sang istri, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!