Klausul Pemilihan Domisili dalam Perjanjian Terkait Benda Tidak Bergerak dan Wilayah Hukum

21/05/20

Oleh : aaa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
adakah referensi dari penelitian terdahulu mengenai klausul dalam perjanjian mengenai pemilihan domisili wilayah hukum terhadap benda tidak bergerak

Terima kasih atas pertanyaan saudara aaa****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Menarik memang untuk melihat sejauh mana pilihan domisili yang disepakati para pihak, dikaitkan dengan kedudukan daerah hukum dalam menentukan batas kewenangan mengadili hukum terhadap benda tidak bergerak secara Asas Actor Sequitur Forum Rei Untuk melindungi kepentingan tergugat dalam mengajukan pembelaan diri, asas hukum menentukan gugatan haruslah diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Berdasarkan asas tersebut maka salah satu ukuran penentuan kewenangan mengadili secara relatif pengadilan adalah gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat. Ketentuan tersebut sebagaimana digariskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR. Tempat tinggal tergugat dapat meliputi tempat kediaman, tempat alamat tertentu maupun tempat kediaman sebenarnya. Beberapa dokumen penting yang dapat menunjukkan tempat tinggat seseorang diantarnya dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Pajak ataupun Anggaran Dasar Perseroan dan hal rechtpersons. Asas Forum Rei Sitae Selain asas actor sequitur forum rei sebagaimana di atas, dikenal pula asas forum rei sitae yaitu penentuan kewenangan mengadili pengadilan ditentukan bukan berdasarkan tempat tinggal tergugat akan tetapi berdasarkan tempat dimana terletak benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR Namun, penerapan asas tersebut tidaklah mutlak. Lebih jauh diuraikan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni: Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat); Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat); Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal); Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui); Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa); Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian); Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 142 ayat (5) RBg, berbunyi:  “dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah hukum beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan penggugat”. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 99 ayat (8) dan (9) Rv. Penentuan kewenangan mengadili secara relatif berdasarkan letak benda tetap yang menjadi obyek sengketa terdapat dalam kalimat terakhir Pasal 118 ayat (3) HIR, dibelakang ketentuan mengenai tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat, telah menimbulkan perbedaan penafsiran. Setidaknya ada dua kelompok besar penafsiran mengenai penerapan asas forum rei sitae dalam praktek. Kelompok pertama yang menafsirkan bahwa asas forum rei sitae (kewenangan mengadili secara relatif berdasarkan letak benda tetap) baru dapat diterapkan apabila obyek sengketa adalah benda tetap dan tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Dengan demikian apabila tempat tinggal tergugat diketahui, maka kewenangan mengadili secara relatif tetap mengacu pada asas actor sequitur forum rei atau tempat tinggal tergugat meskipun yang menjadi obyek sengketa adalah benda tetap. Sedangkan kelompok kedua, menafsirkan bahwa asas forum rei sitae tidak digantungkan kepada tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat. Dengan demikian apabila gugatan mengenai benda tidak tetap yang menjadi obyek sengketa, maka tidak berlaku asas actor sequitur forum rei akan tetapi asas forum rei sitae. Pilihan Domisili dan Kewenangan Mengadili Mengenai tempat tinggal pihak, dapat saja terjadi para pihak menyepakati domisili tertentu yang berbeda dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Pilihan para pihak tersebut dapat dicantumkan dalam perjanjian pokok maupun terpisah dan dituangkan dalam akta tersendiri. (semacam akta de compromittendo dan akta de compromis dalam klausul arbitrase, Lalu bagaimana pilihan domisili yang disepakati para pihak tersebut terkait dengan asas actor sequitur forum rei dan asas forum rei sitae?. Ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR sebenarnya telah menentukan bahwa: “ … maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak kedudukan yang dipilih itu”. Ketentuan yang sama juga terdapat dalam Pasal 99 ayat (16) Rv yang menentukan, “jika ada tempat tinggal pilihan, dihadapan hakim di tempat tinggal pilihan itu atau di hadapan hakim di tempat nyata tinggal tergugat, atas pilihan penggugat’. Sepintas ketentuan mengenai pilihan domisili akan bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang menentukan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat mereka yang membuatnya. Lalu mengapa ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR menentukan hal yang berbeda dan memberikan pilihan kepada penggugat antara tempat tinggal tergugat atau pilihan domisili dalam mengajukan gugatan. Meski tidak secara eksplisit dapat ditemukan maksud ketentuan tersebut, akan tetapi apabila dilihat secara implisit maka apapun pilihan penggugat hal tersebut tidak akan mengurangi kepentingan hukum tergugat dalam membela diri atas gugatan yang diajukan. Bukankah ketika penggugat tidak memilih domisili sesuai dengan yang telah disepakati, maka tidak ada pilihan lain selain mengajukan pada tempat tinggal tergugat sesuai asas actor sequitur forum rei. Dari ketentuan di atas, maka pilihan domisili (meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak) ternyata tidak menyingkirkan asas actor sequitur forum rei, dalam arti apabila penggugat mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat, hal tersebut tidak menyebabkan pengadilan menjadi tidak berwenang mengadili secara relatif dengan alasan adanya pilihan domisili. Hal tersebut karena ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR sendiri telah menentukan mengenai kewenangan mengadili secara relatif dalam hal terdapat pilihan domisili. Kemudian bagaimana apabila dalam perkara yang obyek sengketanya adalah benda tetap dan terdapat pilihan domisili?. Penentuan kewenangan mengadili secara relatif akan dapat menimbulkan perbedaan apabila dikaitkan dengan dua kelompok besar penafsiran atas Pasal 118 ayat (3) HIR di atas. Menyikapi hal tersebut, untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya, penafsiran bahwa asas forum rei sitae tidak digantungkan kepada tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat menjadi lebih tepat diterapkan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 142 ayat (5) RBg maupun Pasal 99 ayat (8) dan (9) Rv. Dengan penafsiran yang demikian maka sepanjang yang menjadi obyek sengketa adalah benda tetap, maka diterapkan asas forum rei sitae dan mengesampingkan asas actor sequitur forum rei. Selanjutnya, ketika terhadap perkara tersebut ternyata ada pilihan domisili, maka sebagaimana ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR yang memberikan kebebasan kepada penggugat untuk memilih antara tempat tinggal tergugat dengan pilhan domisili tidak dapat diterapkan dalam hal perkara yang obyek sengketanya berupa benda tetap. Karena apa? Karena ternyata pilihan domisili saja tidak dapat mengesampingkan asas actor sequitur forum rei bagaimana akan mengesampingkan asas forum rei sitae. Maka, terhadap perkara yang obyek sengketanya adalah benda tetap, berlaku asas forum rei sitae, bukan asas actor sequitur forum rei apalagi pilihan domisili. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita, DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum HIR RBG RV Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!