Perkiraan Lama Masa Pidana yang Dijalani atas Vonis 2 Tahun dengan Denda Rp10 Juta Subsider 2 Bulan

20/05/20

Oleh : Lak***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Vonis 2tahun Subsider 2bulan/denda 10 juta..kirakira hukuman yg akan di jalani berapa lama?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lak**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait dengan pertanyaan Saudara yang divonis 2 (dua) tahun subside 2 (dua) bulan/denda sepuluh juta rupiah itu artinya Saudara divonis 2 (dua) tahun ditambah 2 (dua) bulan apabila tidak bisa membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kemudian kira-kira berapa lama akan menjalani pidana, hal ini dapat kami jelaskan bahwa narapidana mempunyai beberapa hak yang bisa diberikan sebagaimana tercantum di dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Mengenai pertanyaan berapa lama akan menjalani pidana ini sangat tergantung kepada berapa banyak remisi yang akan diberikan dan pengajuan pembebasan bersyarat bagi narapidana tersebut. Pertama akan kami sampaikan apa itu remisi. Dalam Pasal (1) ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tersebut menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada narapidana adalah Hari Besar Keagamaan yang paling utama Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjelaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut: Berkelakuan baik; Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda (Pasal 6 ) Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa dokumen (pasal 7 ) yaitu: Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala lapas; Salinan register F dari Kepala Lapas; Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Besarnya remisi selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi adalah sebagai berikut: Besarnya remisi umum adalah : pada tahun pertama diberikan : - 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan - 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan; c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat bulan; d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun. II. Besarnya remisi khusus adalah : Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut : a. pada tahun pertama diberikan 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan dan 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan; c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari; dan d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya. Besarnya remisi tambahan adalah : a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka. Selanjutnya mengenai pembebasan bersyarat dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan sebagai gambaran bahwa semakin banyak narapidana mendapatkan remisi, baik di Hari Kemerdekaan maupun di Hari Keagamaan maka akan semakin sedikit menjalani masa hukuman pidana penjaranya. Begitu juga apabila narapidana menginginkan menjalani masa hukum lebih sedikit dari vonis yang ada agar mengajukan permohonan pembebasan bersyarat jika syaratnya telah terpenuhi yaitu salah satunya harus diajukan permohonan pembebasan bersyarat tersebut setelah narapidana menjalani 2/3 (duapertiga) dari masa pidananya. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!