Upaya Hukum terhadap Penjual Tanah yang Menjual Objek Waris Bersengketa dan Menahan Proses Balik Nama Sertifikat

20/05/20

Oleh : Yen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, Hampir 4 th yang lalu suami saya membeli tanah beserta bangunan dengan luas tanah 200 m2 dari bapak Sugeng dengan perjanjian seharga 425 juta, terima sertifikas atas nama suami. Dengan pembayaran pertama dilakukan suami di bank bri karena sertifikan sebelumnya dijadikan jaminan hutang. Pelunasan pembayara 50 jt akan dibarayatkan saat seetifikat sudah jadi atas nama suami. Berjalannya waktu hampir 1 tahun proser balik nama sertifilat belum juga selesai. Ditengah perjalanan suami menjual sebagian tanah itu seluas 100 m2. 1 tahun kemuadian saat suami menanyakan kelanjutan proses sertikat tanah ternyata seftikit tersebut diblokir oleh seseorang. Akhirnya terbongkarlah bahwa sertifikat itu merupakan tanah waris yg masih disengketakan, dan sebelumnya ada pemalusan beberapa dokumen. Sebelum ditawarkan ke suami ternyata tanah tersebut juga telah ditawarkan kepada seseorang dengan bukti pembayaran uang 5 jt sebagai tanda jadi. Tapi pak Sugeng pemilik tanah tidak pernah lagi memberikan kabar. Sehingga yg berangkutan tahu bahwa tanah tersebut dijual kepada suami saya dan meminta ganti rugi yang sebelumnya beliau memblokir proses balik nama sertifikat tersebut. Setelah disepakati ganti rugi kepada orang tersebut. Masalah belum juga selesai. Ahli waris yg lain yaitu keponakan pak Sugeng menuntut haknya juga. Akhirnya diajukan kenaikan harga. Suami saya harus menambah lagi uang 100juta. Dan yang membeli tanah satunya juga harus nambah 25 jt. Akhirnya proses surat turun waris dan semua dokumen yg diperlukan diselesaikan sehingga pecah serfifikat sudah selesai. Suami juga juga verifikasi pajak dan sudah membayar. Tapi saat notaris mau mengajukan sertifakat untuk balik nama sama pak sugeng ditahan. Pak sugeng minta keuntungan saat suami saya menjual tanah yang 100 m2. Suami saya merasa dipermainkan dan ingin menempuh jalur hukum. Apakah kami memiliki kekuatan hukum untuk menuntut pak Sugeng? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yen* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Untuk menjawab permasalahan/pertanyaan sdri. Yeni sudah diketahui duduk kejelasannya secara ringkas akan tetapi terlebih dahulu terkait jual beli tanah itu adalah permasalahan yang tidak sederhana/pelik karena melibatkan berbagai banyak pihak lebih-lebih tanah tersebut adalah tanah waris, adapaun pihak-pihak yang kami maksud adalah pihak internal dalam hal ini ahli waris atau sudara-saudara yang berhak atas tanah waris tersebut adapun dari pihak eksternal RT, RW sampai Kepala Desa/Lurah, Saksi-saksi, Notaris/PPAT dan terakhir BPN sebagai instansi penerbit Sertifikat Tanah. Pada dasarnya jual beli tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah syah apabila tujuannya dengan maksud dan beretikat baik sesuai dengan kaidah-kaidah jual beli tanah dengan syarat-syarat administrasi telah terpenuhi dan dilakukan dihadapan Notaris/PPAT dan disaksikan oleh para saksi atas jual beli tanah dimaksud. Perlu diketahui bahwa syarat dan tatacara pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan PP. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perlu juga dijelaskan bahwa proses pengurusan pembuatan sertifikat tanah memang relatif panjang dan memakan waktu serta biaya. Adapun syarat pendaftaran tanah sebagai berikut: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Setelah itu menyiapkan berkas-berkas di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan keterangan dan bukti sebagi berikut: Identitas diri (Pemohon) Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik. Dan selanjutnya cara mengurus sertifikat tanah atas jual beli tersebut: Harus melampirkan surat-surat sebelumnya sesuai dengan data pada dokumen yang ada dan selanjutnya daftarkan ke kantor BPN wilayah setepat. Demikian penjelasan singkat dari kami yang bisa disampaikan semoga bisa dipahami, karena konsultan tidak mengerti apa yang sebenarnya dipertanyakan lebih konkrit oleh sdri. Yeni, sehingga kami sulit untuk memberi solusi. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!