Alternatif Pengajuan Justice Collaborator Saat Permohonan Ditolak Kejaksaan dan Tidak Diterbitkan Kepolisian/BNN
19/05/20Oleh : Joj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,
Apakah ada alternatif lain utk pembuatan JC.? Krna setelah dicoba diajukan ke kejaksaan dan pihak kejaksaan sudah tdk terima pembuatan JC sedangkan lewat kepolisian BNN,pihak terkait pun tidak mengeluarkan JC,ini menjadi kendala bagi kami WBP yg ingin mendapatkan hak kami.. pdhl kami sudah kooperatif.. terima kasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joj* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara Jojo yang kami hormati, justice collaborator memang banyak ditanyakan oleh warga binaan. Dengan menjadi justice collaborator, warga binaan berharap akan mendapat keringanan dalam menjalani pidananya.
Istilah justice collaborator sendiri terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, disingkat SEMA, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Nomor 9 huruf a sampai c dari SEMA tersebut menjelaskan tentang pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Pedoman tersebut adalah :
“a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan ;
Jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana ;
Atas bantuan tersebut, maka terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut:
menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau
menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.”
Berdasarkan aturan tersebut, dapat diketahui beberapa ketentuan untuk menjadi justice collaborator, yaitu:
Bukan pelaku utama dalam kejahatan. Jika pemohon justice collaborator adalah pelaku utama dari kejahatan, maka tidak dapat menjadi justice collaborator;
Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga dapat mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana. Jika bukti-bukti yang diberikan tidak signifikan, tidak mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana, maka justice collaborator juga tidak dapat diberikan;
Justice collaborator sudah diperoleh sebelum hakim menjatuhkan vonis sehingga dapat menjadi salah satu hakim dalam menjatuhkan pidana. Jika pidana sudah diajatuhkan, maka mekanisme untuk memperoleh keringanan hukum bukan lagi melalui mekanisme justice colaborator.
Oleh karena Saudara Jojo sudah divonis oleh hakim, maka upaya pengurangan hukuman yang dapat dilakukan adalah dengan Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Syarat-syarat diberikannya remisi, menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum tersebut, adalah :
a. Berkelakuan Baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Syarat Berkelakuan Baik sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (2), dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pasal 7 menyatakan bahwa Remisi bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dapat diberikan dengan syarat harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Selain remisi, pembebasan sebelum berakhirnya masa hukuman dapat diperoleh dengan Pembebasan Bersayarat. Pembebasan Bersyarat, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat, menurut Pasal 49 ayat (1) adalah :
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 52 menyatakan bahwa bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu warga binaan untuk memperoleh hak-haknya. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!