Perkiraan Masa Bebas Terpidana dengan Vonis 5 Tahun 2 Bulan Setelah Menjalani 3 Tahun 2 Bulan Pembinaan

19/05/20

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya terpidana dengan putusan 5th sub-2bln. Kini sudah mnjalani masa binaan dengan wktu lama nya sktr 3th 2bln . Sekira nya untuk masa bebas nya ..brpa lama ya . Makasih . Wassalam.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan klien, suami klien dipidana karena kasus narkoba selama 5 tahun subsider 2 bulan, dan sudah menjalani pidana selama 3 tahun 2 bulan. Bahwa berdasarkan keterangan klien tersebut, klien menanyakan masa bebas suaminya tersebut, oleh karena itu perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diatur tentang Pengertian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diatur: (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. (2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diatur: Pasal 43A: (1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43B ayat (1) dan (2): (1) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Bahwa syarat dan tata cara pemberian Pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat juncto Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Pada Pasal 87: (1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan; f. salinan register F dari Kepala Lapas; g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Bahwa untuk memudahkan masyarakat khususnya para warga binaan atau keluarganya memperoleh informasi seputar Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan lain-lain, maka Kementerian Hukum dan HAM cq Ditjen Pemasyarakatan telah memiliki Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan yang bisa diakses melalui website http://sdp.ditjenpas.go.id/ sdp_website/ Bahwa Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi pemasyarakatan. Jadi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahwa SDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan digunakan sebagai pemenuhan pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan. Pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut terdiri atas: a. usulan pemberian remisi; b. usulan pemberian pembebasan bersyarat; c. pemberian cuti bersyarat; dan d. pelaksanaan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi disarankan kepada klien untuk bisa mengakses website http://sdp.ditjenpas.go.id/ sdp_website/ untuk memperoleh informasi seputar Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat juncto Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!