Tindakan Hukum terhadap Penjual Mesin Rakitan yang Tidak Menyelesaikan Pesanan Setelah Pembayaran Lunas

19/05/20

Oleh : wib***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Wibisono, jl h marjuki ciracas jakarta timur. Kronologi: Pada tanggal 10 maret 2020 saya memesan mesin rakitan untuk tugas akhir , pada tanggal 12 maret disetujui harga yang dibutuhkan hinggal alat selesai sebesar 4,3jt. saya membayar 2 jt untuk DP dan sekalian survey harga material yang dibutuhkan. Pada tanggal 16 saya melunasi pembayaran sebesar 2,3 jt . Setelah itu dijanjikan alat selesai selama 1 minggu paling lama 2 minggu. Setelah selang 1 minggu (30 maret 2020) saya menanyakan kembali alat saya ternyata belum selesai pada minggu ke 2 (6 april 2020) sudah jatuh tempo ternyata alat saya tidak kunjung di kerjakan dengan alasan corona & uang yang telah saya berikan sudah dipakai untuk keperluan pribadi. Hingga hari ini masih belum jelas nasib alat saya , dan yang bersangkutan sangat sulit ditemui . Untuk masalah seperti ini tindakan apa yang saya harus lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara wib***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Wibisono dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Jual Beli Jual beli adalah kegiatan transaksi sehari-hari yang bisasa dilakukan masyarakat untuk memenuhi berbagai barang kebutuhan hidup, dimana salah satu pihak ada orang yang menjual barang tersebut, dan pihak lain ada yang membelinya sesuai dengan kesepakatan/perjanjian. Pengertian Jual Beli diatur pada Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya (Pasal 1464 KUHPerdata). Kewajiban Penjual Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya (Pasal 1473 KUHPerdata). Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya (Pasal 1474 KUHPerdata). Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli (Pasal 1475). Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya (Pasal 1476). Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain (Pasal 1477). Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya (Pasal 1478 KUHPerdata). Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli (Pasal 1481). Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada (Pasal 1482). Kelalaian Penjual Berdasarkan Pasal 1480 KUHPerdata, yang menentukan: “Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267”. Apa yang dapat dilakukan Pembeli jika Penjual melakukan kelalaian atau tidak melaksaksanakan kewajiban atas kesepakatan/janjinya yang telah dibuat bersama dengan pembeli, maka ia dianggap telah cedera janji atau “Wanprestasi” sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Disamping di gugat Wanprestasi maka Pembeli dapat Minta Pembatalan ke Pengadilan dengan Ganti Rugi Sebagaimana Pasal 1266 KUHPerdata berbunyi: “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan”. Kemudian Pasal 1267 KUHPerdata berbunyi: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. Apa Yang Dimaksud dengan Wanprestasi pada Transaksi Jual Beli Terkait permasalahan anda dimana penjual tidak menunaikan janjinya sehubungan transaksi jual beli mesin rakitan, maka sebagai langkah hukum anda dapat menggugat penjual karena melakukan cedera janji (wanprestasi). Apa yang dimaksud dengan ingkar janji atau wanprestasi terkait jual beli mesin rakitan tersebut. Sebagai langkah awal Anda dapat melakukan panggilan secara tertulis kepada penjual untuk melaksanakan prestasi sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama sebanyak 3 (tiga) kali baik melalui pengadilan atau sendiri. Apabila hal ini telah dilakukan anda dapat menggugat ke Pengadilan. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur dalam hal ini adalah penjual baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”. Mengenai, Wanprestasi dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Bentuk-bentuk wanprestasi : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. . Akibat hukum yang timbul bila seseorang ingkar janji yaitu:  1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi. 2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan. 3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Secara Hukum Pidana Apabila pada jual beli mesin rakitan tersebut terdapat unsur penipuan maka pelaku dapat dilaporkan ke polisi. Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli  maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan yang sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun untuk melakukan langkah hukum tersebut, baik tuntutan/gugatan ganti rugi ke Pengadilan secara perdata, ataupun melaporkan ke polisi secara pidana jika terdapat unsur penipuan maka anda harus menyiapkan alat bukti yang cukup terkait transaksi jual beli mesin rakitan tersebut. Karena dalam hukum segala sesuatunya harus didasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!