Kewajiban Mengungkap Riwayat Perzinaan kepada Pasangan dan Potensi Tindak Pidana Penipuan bagi yang Belum Menikah
18/05/20Oleh : Sis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah pernah berzina , tetapi berat ingin jujur kepada pasangan,karena saya belum pernah menikah,apakah saya termasuk pelaku tindak pidana penipuan?sekian trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terimakasih Saudara Siswanto yang telah memberikan pertanyaan. Setelah membaca dan mencoba memahami, dapat kami simpulkan bahwa yang saudara tanyakan adalah sbb:
1. Siswanto pernah berbuat zina
2. Siswanto tidak menceritakan hal tersebut (perbuatan zina yg pernah dilakukannya) kepada pasangannya, karena siswanto belum pernah menikah.
Yang ditanyakan adalah apakah perbuatan siswanto (tidak menceritakan perbuatan zina yang pernah dilakukannya itu termasuk tindak/perbuatan pidana?
Dari kesimpulan penjelasan saudara diatas dapat kami memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Perbuatan Zina menurut aturan/hukum agama (Islam) merupakan perbuatan Dosa, keji dan sekaligus aib bagi pelakunya
Allah swt meminta kepada setiap orang yang melakukan perbuatan dosa dan maksiat untuk segera bertaubat kepada Allah swt sebagai bukti akan masih adanya keimanan didalam dirinya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)
Di dalam firman Allah di ayat lain disebutkan,
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim : 8)
Didalam dua ayat tersebut Allah swt memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk segera bertaubat atas segala kesalahan dan dosa yang dilakukan karena taubat merupakan wajib ain disetiap waktu dan keadaan.
Al Qurthubi mengatakan bahwa tentang taubat nashuha ini telah terdapat 23 pendapat para ulama dan diantara yang disebutkan oleh beliau adalah pendapat al Junaid bahwa taubat nashuha adalah orang itu melupakan dosanya dan tidak menyebutkannya lagi selama-lamanya karena siapa yang benar taubatnya maka ia menjadi orang yang mencintai Allah swt dan siapa yang mencintai Allah swt maka ia akan melupakan sesuatu selain Allah swt. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 422)
Dan seorang yang bertaubat dengan taubatan nashuha maka diharuskan baginya untuk meninggalkan dan menyesali perbuatan dosanya itu, bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya serta jika kesalahan tersebut terkait dengan hak-hak orang lain maka diharuskan baginya untuk mengembalikannya kepada yang memilikinya.
Allah swt menjanjikan ampunan bagi setiap hamba-Nya yang bertaubat dari segala kemaksiatan yang dilakukannya itu betapapun besarnya dosa tersebut selama orang itu tidak melakukan dosa-dosa syrik.
Athiyah Saqar mengatakan apabila seorang wanita yang melakukan maksiat tidak menyebarluaskan tentang penyimpangannya dan tidak diketahui kecuali dirinya atau orang-orang tertentu dari keluarganya maka tidak perlu baginya untuk memberitahukan tentang masa lalunya itu kepada orang yang datang meminangnya (calon pasangannya).
Umar bin Khottob ra pernah melarang seorang laki-laki yang ingin menjelaskan aib putrinya tentang apa yang menimpa dirinya tatkala orang itu ingin menikahkannya. Hal itu merupakan kejanggalan yang tidak ada penipuan didalamnya. Dan jika seorang yang kehilangan keperawanannya kemudian melakukan operasi pencangkokan atau melakukan penggantian maka ini termasuk penipuan yang kelak akan tersingkap.
Dan seandainya lelaki yang meminangnya itu bertanya kepadanya tentang masa lalu dan aib-aibnya maka diharuskan baginya untuk memberitahukannya karena bisa jadi apabila lelaki itu mengetahui kejujuran dan kesungguhannya dalam bertaubat ia akan bersimpati atas keterusterangannya sehingga menikahinya. (Fatawa al Azhar juz XX hal 43)
Jadi dibolehkan bagi seorang wanita yang pernah melakukan perbuatan zina dimasa lalunya kemudian dirinya telah bertaubat dengan taubat nashuha atas perbuatannya itu untuk tidak memberitahukan perihal aib tersebut kepada lelaki yang datang meminangnya dikarenakan Allah swt telah menutupi aibnya tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Demikian juga apabila laki-laki yang telah melakukan kemaksiatan berupa zina maka aib yang ada dalam dirinya dilarang untuk disebar termasuk kepad calon pasanannya.
Akan tetapi apabila ia ditanya oleh calon pasangannya tentang aib-aib masa lalunya maka hendaklah dia berterus terang dan memeritahukan kepadanya. Hal ini diperbolehkan dan bukan termasuk membuka aib dikarenakan untuk suatu kemaslahatan sebagaimana disebutkan hadits diatas. Setelah itu hendaklah dirinya bertawakal dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah swt apakah calon pasngnnya tersebut akan menerima atau menolak dirinya untuk dijadikan sebagai pasangan hidupnya.
2. Perbuatan Zina
Soal istilah berzina yang Saudara sebut apakah zinah yang dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan:
a. dengan anak yang belum berusia 18 tahun,
b. perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinahan, dan
c. hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan
Yang menjadi masalah saudara tidak menjelaskan peristiwa zina yang saudara lakukan, ataukan hanya melakukan cumbuan dll? Dg siapa saudara melakukan perzinahan, apakah dengan anak, atau dengan sesama dewasa, atau dengan orang yang telah terikat tali pernikahan?
3. Perbuatan/tindak Pidana
Perlu dijelaskan bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP, sebagai berikut:
Kejahatan meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
Pelanggaran orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Jadi kesimpulan dari penjelasa kami diatas, bahwa tidak menginformasikan tetang aib (zina) yang telah di lakukan (karena calon pasangan/pasangan saudara tidak bertanya) bukanlah tindak pidana. Kecuali bila calon pasangan atau pasangan saudara bertanya dan saudara tidak berterus terang atau bahkan tidak mengaku, maka sebenarnya saudara telah melakukan tindak pidana penipuan.
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
1. Al Qur’an Al Karim dan Terjemahan Kementerian Agama
2. Hadist Bukhori dan Muslim
3. Fatawa al Azhar juz XX
4. al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII
5. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!