Perubahan Luas Tanah dan Penghapusan Lahan Hook dalam PPJB Perumahan Syariah Karena Dipakai Jalan Umum

17/05/20

Oleh : Den***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang,,saya 2 th yg lalu membeli rumah di perumahan syariah tanpa bunga dengan cara kredit ,dengan siteplan yg jelas saya ambil di blok paling pinggir dengan type 36/72 dan hook 24m dengan cara dp dibayar 10x,cicilan inden di bayar 15x,,alhamdulillah sudah berjalan cicilan inden yg ke-11,,dengan berjalan ny waktu sampai bulan kemarin saya ke lokasi mau liat perkembangan rumah, tiba2 di samping rumah saya ada bangunan yang seharus ny itu jalan umum di siteplan,dan saya di kabar kan rumah saya hook ny di hilangkan krn dipake jalan,,yang saya mau tanya di surat ppjb kan luas tanah saya 96m,,bisa kah saya minta hak saya,,jadi saya tetep mau luas tanah 96m,,krn saya ikut sesuai prosedur dr awal,,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Den************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama – tama kami akan menjelaskan apa yang dimaksud istilah PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan sebuah perjanjian yang mengikat calon pembeli dan calon penjual obyek tanah yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Karena properti merupakan benda tidak bergerak, maka harus dibuat akta Notaris/PPAT dalam bentuk Akte Jua Beli (AJB) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tenteng Pendaftaran Tanah, sedangka PPJB bagi pengembang bisa berfungsi untuk dapat uang muka (DP) dari calon pembeli guna melancarkan pembangunan proyek huniannya (rumah/apartemen). Dan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995, PPJB mempunyai kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat jual-beli property. Secara garis besar PPJB memuat antara lain : Pihak pelaku kesepakatan. Kewajiban penjual, Uraian obyek pengikatan jual-beli, Jaminan penjual, Waktu serah-terima bangunan, Pemeliharaan bangunan, Penggunaan bangunan, Pengalihan hak, Pembatalan pengikatan, dan Penyelesaian perselisihan. Terkait dengan pertanyaan Saudara, kami saran untuk mendapatkan hak sebagaimana tercantum dalam PPJB, Sebaiknya Saudara lakukan pembicaraan baik-baik secara kekeluargan untuk mencari solusi yang terbaik, dan jika hal tersebut tidak ditemukan solusi yang terbaik Langkah terakhir yang Saudara dapat lakukan melalui upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat, dengan dasar cidera janji (wanprestasi) atas tindakan dari developer tersebut. Selain dari pada itu, tindakan developer terkait dengan perbedaan luas tanah, dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undan-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat kami berikan atas pertanyaan saduara. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!