Perkiraan Waktu Pembebasan Bersyarat dan Remisi untuk Narapidana Vonis 2 Tahun Ditahan Sejak 28 Juli 2019
17/05/20Oleh : Eko***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau nanya ayah saya kan di vonis 2 tahun dan ditahan sejak 28 juli 2019 kapankah ayah saya bisa bebas bersyarat dengan adanya remisi" yang didapat ?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: R. S. Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id.
Mengenai pertanyaan Anda mengenai Pembebasan Bersyarat dan Remisi, maka Saya terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai PB dan Remisi. Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Dengan demikian Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Selain itu untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018), sebagai berikut : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Tentu syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut : Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F dari Kepala Lapas Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No 3 Tahun 2018). Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) jo Pasal 148 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dikatakan bahwa Penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. Maka berdasarkan hal tersebut Ayah Anda dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Dan untuk menghitung kapan PB tersebut dapat dilakukan maka kita harus melihat terlebih dahulu, sejak Ayah Anda ditahan pada 28 Juli 2019 apakah ada pengurangan dari remisi.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri atas.
Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan:
Remisi kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:
yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
berusia di atas 70 tahun; atau
menderita sakit berkepanjangan
Remisi tambahan
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
berbuat jasa pada negara;
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
Remisi susulan
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang:
telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
belum pernah memperoleh Remisi.
Maka dalam hal ini mengenai Ayah Anda harus Anda tanyakan dahulu kepada Kepala Lapas remisi apa saja yang telah diperoleh Ayah Anda dan berapa lama masa potongan yang diterimanya.
Selain itu dalam menghitung PB kita juga harus melihat masa potongan selama ditahan sejak kepolisian hingga putusan hakim. Karena penghitungan masa pidana sesungguhnya dapat dilakukan sejak dalam proses penyidikan ketikan seorang tersangka dilakukan penahanan terhadapnya.
Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!