Perhitungan Lama Masa Pidana Berdasarkan Putusan 5 Tahun Subsider 3 Bulan, Justice Collaborator, dan Asimilasi/Pembebasan Bersyarat
16/05/20Oleh : ald***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
hukuman saya 5 tahun subsider 3 bulan dan saya sudah Jc. berapa tahun kah yang bakal saya jalani kalau saya nanti melakukan asimilasi PB..
Terima kasih atas pertanyaan saudara ald* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Aldy. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan mengenai Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat.
ASIMILASI
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. (pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 menyebutkan bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat (Pasal 44 Permenkumham 03/2018) yaitu:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. kegiatan pendidikan;
b. latihan keterampilan;
c. kegiatan kerja sosial; dan
d. pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.
Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Pelaksanaan kerja sosial disesuaikan dengan bidang lembaga sosial sebagaimana dimaksud, dapat dilaksanakan di dalam Lapas.
Namun, Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak:
a. yang terancam jiwanya; atau
b. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas dan pembimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
PEMBEBASAN BERSYARAT
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995).
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud di atas, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Menjawab pertanyaan saudara, dapat kami sampaikan bahwa saudara dapat memperoleh Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Oleh karena itu kami sarankan agar Saudara mengurus permohonan ke Sekretariat Lapas/Rutan tempat Saudara ditahan agar Saudara dapat mengetahui sisa masa tahanan Saudara.
Berdasarkan keterangan Saudara bahwa Saudara sudah mendapatkan surat JC (Justice Collaborator) atau sudah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, setidaknya Saudara sudah memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, namun syarat lain harus juga dipenuhi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!