Dasar dan Kewenangan BPN Menerbitkan Sertifikat Pengganti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Tidak Menetapkan Kepemilikan atau Memerintahkan Penyerahan Tanah
16/05/20
Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bapak/Ibu selamat sore.
a. Apabila tidak ada putusan/amar yang menyebutkan bahwa pengadilan menetapkan seseorang (penggugat) sebagai pemilik sah atas suatu tanah yang disengketakan dan hakim tidak menghukum pihak yang lainnya (tergugat)untuk menyerahkan tanah yang disengketakan tersebut, apakah sesorang tersebut (penggugat) dapat mengajukan permohonan kepada BPN untuk penerbitan sertifikat pengganti dengan melampirkan surat keputusan pengadilan walaupun tidak ada amar yang menyatakan adanya kekeliruan ?
b. Apabila ada amar memutuskan dan menetapkan penggugat berhak menjual, dan memerintahkan kepada BPN (sebagai pihak bukan berperkara/terlibat/tergugat) untuk menerbitkan serfikat pengganti, maka dengan alasan dan dasar hukum apa saja BPN dapat untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk menerbitkan sertifikat pengganti dalam kondisi seperti disebutkan di atas (point a) apabila keputusan pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (berdasarkan pengadilan).
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saya ucapkan atas pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara Yana terkait masalah yang dihadapi.
Pertama-tama saya perlu jelaskan bahwa tahapan proses dari suatu perkara yang disidangkan di Pengadilan adalah berupa amar atau putusan hakim. Berdasarkan putusan tersebutlah selanjutnya akan dilakukan tindakan-tindakan sesuai apa yang diperintahkan dalam putusan tersebut.
Oleh karena itu, berkaitan dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan, maka dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Terhadap pertanyaan pertama, mengingat hakim belum memutuskan perkara yang disidangkan tersebut, maka penggugat tidak dapat mengurus penerbitan Sertifikat Pengganti terhadap tanah yang masih dalam status sengketa tersebut.
Selain itu, penerbitan Sertifikat Pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional dilakukan atas permohonan seorang Pemilik Sah atas sebuah tanah dikarenakan sertifikat yang dimiliki rusak atau hilang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 137 ayat (2) dinyatakan bahwa Sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang sobek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.
Penerbitan sertifikat pengganti diajukan oleh pemohon sebagai pemilik hak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan :
Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
(2) Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.”
Permohonan pengajuan sertifikat pengganti harus melampirkan sertifikat yang rusak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa : Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.”
Berkaitan dengan pertanyaan kedua, mengingat ada amar putusan yang menetapkan penggugat sebagai pemilik sah, serta berhak menjual tanah tersebut, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah proses eksekusi.
Eksekusi tidak boleh menyimpang dari amar putusan, karena jika terjadi penyimpangan dari amar putusan, maka ada hak tereksekusi untuk menolak pelaksanaannya. Keberhasilan eksekusi antara lain salah satunya ditentukan oleh kesempurnaan dan kelengkapan amar putusan yang baik/sempurna. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat dan hasil pemeriksaan yang lengkap dan teliti terhadap bukti-bukti, saksi-saksi serta pihak berdasarkan gugatan yang baik.
Berdasarkan amar putusan tersebut, maka Penggugat merupakan pemegang sah atas Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut. Jika, ternyata kondisi sertifikat hak milik yang ada dalam keadaan rusak maka yang bersangkutana dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti kepada BPHN. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional dapat menerbitkan sebuah Sertifikat Pengganti sepanjang syarat-syarat penerbitan sertifikat tersebut terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah dijelaskan di point 1.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!