Risiko Pencemaran Nama Baik atas Repost Surat Terbuka Terkait RT/RW tanpa Menyebut Nama
16/05/20Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila saya post ulang surat terbuka org lain untuk pejabat tertinggi, misalnya isi surat tsb berisikan,, permintaan tolong kepada pejabat terkait untuk tidak memberikan bantuan lewat rt/rw.. Apakah dengan mengepost ulang surat tsb saya bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik rt /rw... Sedangkan saya tidak menyebutkan nama... Mohon penjelasan nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan melalui konsultasi hukum online legal smart channel. Terkait dengan pertanyaan yang Anda tanyakan, dalam hukum belum ada definisi pencemaran nama baik yang tepat sehingga setiap orang seringkali bebas memberikan pemahamannya mengenai pencemaran nama baik. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah “pencemaran nama baik” dikenal dengan istilah “penghinaan”. Dalam Pasal 310 KUHP dijelaskan:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Lebih jelasnya, pencemaran nama baik diatur lebih lanjut dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321. Disitu ada 6 macam yang dikategorikan sebagai penghinaan:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya. Cukup dengan perbuatan biasa tapi yang memalukan.
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, tidak termasuk penistaan atau penistaan dengan surat/ tulisan apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Berdasarkan Pasal 312 KUHP disebutkan bahwa hakim yang akan menentukan apakah betul penghinaan dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri.
Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, yaitu jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “sundal”, “idiot” dan sebagainya.
Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Ancaman dalam pasal ini ialah bagi orang yang dengan sengaja:
memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Ancaman dalam pasal ini ialah bagi orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruh barang di tas orang lain dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Selain itu, ada pula pengaturan tentang pencemaran nama baik/ penghinaan yang disampaikan melalui media sosial, yaitu pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Secara historis ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jadi, dari penjelasan di atas yang perlu dipahami adalah unsur pencemaran nama baik/ penghinaan secara umum, yaitu:
Pertama, tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi. Artinya, dalam suatu konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Terkait pertanyaan saudara, pencemaran nama baik termasuk delik aduan. Jadi tidak dituntut apabila tidak ada yang mengadukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 319 KUHP: Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316.
Jadi, orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Dalam pasal 72 KUHP ayat (1) dijelaskan : “Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau ia selama berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.”
Mengenai pertanyaan Anda tentang apakah meneruskan (merepost ulang) surat terbuka tersebut dapat dijerat pasal pencemaran nama baik, perlu dilihat dulu apakah isi suratnya memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik seperti yang sudah dijelaskan di atas, atau tidak. Kemudian, surat terbuka disini maksudnya bagaimana? Apakah surat tersebut sudah dipublikasikan melalui media massa atau melalui apa? Karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, surat terbuka adalah surat yang dimuat dalam surat kabar dan sebagainya. Kalau memang surat terbuka yang Anda maksud adalah surat yang sudah dimuat di surat kabar, dan tidak pernah ada pengaduan pencemaran nama baik dari si-“penerima surat” itu artinya Anda menyebarkan sesuatu yang bersifat umum (karena sudah dipublikasi di media massa) dan tidak ada unsur pencemaran nama baik.
Demikian jawaban dari kami, sebagai saran atas permasalahan Anda.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!