Langkah hukum bagi saksi yang menandatangani akta notaris dengan tanda tangan palsu atas perintah pihak lain

16/05/20

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Saya mau bertanya jadi sebelumnya saya kenal dengan seseorang inisial R. R menyuruh saya mengerjakan suatu urusan perizinan salah satu akta pendirian perusahaan. R memperoleh pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak kerja dengan salah satu perusahaan untuk mengurus dokumen2 termasuk akta notaris yg perjanjiann keduanya selama 1 tahun. Nah R ini menyuruh saya menandatangani akta notaris milik salah perusahaan memalsukan tanda tangan direktur perusahaan tersebut dengan alasan menurut R gpp itu karena R disuruh perusahaan itu mengurus soalnya direktur sibuk. Kemudian sudah berjalan 5 bulan tiba2 saya di panggil penyidik sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan a/n yg dilaporkan perusahaan kepada si R. Nah dalam kasus itu saya sebagai saksi ditanya penyidik mengenai surat tanda tangan tersebut bagaiamana langkah yg harus saya ambil? Pada kasus ini terlapor R masih dalam waktu perjanjian dengan perusahaan tsb untuk mengurus surat2 dan belum masuk waktu habis perjanjian.. dan saya baru liat perjanjian tersebut setelah di laporrkan bahwa sodara R dan perusahaan tersebut melakukan perjanjian kerja sama pengurusan surat2. Saya secara pribadi ga tau kalo akan seperti ini dan gak ada niat nipu serta menguntungkan saya secara pribadi saya hanya disuruh bekerja.. bagaiaman ya pak solusinya terima kasih .. semoga berkah yang membantu menjawab Aamiin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyulub Hukum Muda) Membaca permasalahan hukum saudara pemohon, ada beberapa hal yang harus dipetakan, yaitu : 1. Kedudukan hukum antara pemohon konsultasi dan saudara R 2. Kontrak R dan perusahaan dimaksud 3. Menandatangani yang bukan haknya 4. Kasus Penipuan Sudah jamak jika kita mengenal orang secara psikologis ada sebuah perasaan yang tertaut (chemistry). Biasanya didasarkan pada kepercayaan atau bisa juga rasa tidak enak/sungkan dan lain sebagianya. Pada kasus yang menimpa Saudara pemohon, tidak diceritakan secara detail mulanya seperti apa hingga bisa berkenalan dan diberikan kepercayaan untuk melaksanakan surat ijin/pengurusan. Apakah dalam konteks pertemanan, rekan kerja, mitra atau sebagainya. Apakah Saudara pemohon melakukan tanda tangan ataukah tidak. Apaka ada pemaksaan ataukah bagaimana ? Runut infromasinya belum tergambar jelas. Namun demikian perlu dilakukan analisis terhadap apa yang menjadi masalah seperti pemetaan masalah hukum di atas, yaitu : 1. Terhadap kedudukan hukum antara pemohon konsultasi dan saudara R Sebuah pelaksanaan pekerjaan lazimnya didasari dengan akta perjanjian antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian merupakan payung hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri dan dilakukan dengan sadar tanpa paksaan (lihat pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, sepakat/cakap/suatu hal tertentu/sebab yang halal). Jika dalam kasus saudara pemohon tidak ada perjanjian, tentu ini menjadi kelemahan bagi pemohon. Dampaknya adalah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum buat saudara pemohon. Di dalam perjanjian kerja diatur hubungan/kedudukan hukum siapa pemberi pekerjaan dan siapa penerima pekerjaan. Kemudian yang ditanyakan adalah apakah saat R menyuruh saudara kedudukannya adalah sebagai atasan atau bagaimana ? Berikutnya, bila saudara memang bekerja kepada R perlu kembali dilihat perjanjiannya apakah menandatangani akta yang bukan kewenangannya ada dalam isi perjanjian. Jika ada, berarti perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebab yang halal atau suatu hal tertentu. Seharusnya tidak boleh menandatangani suatu surat yang mempunyai kedudukan hukum karena ada aturannya. Meskipun dihadapkan pada situasi yang tidak menguntungkan, sudah selayaknya ditolak. Pada titik ini saudara pemohon tidak menjelaskan apakah saudara menandatangani ataukah menolak atau R yang melakukan atau apakah ada pemaksaan R kepada saudara pemohon. 2. Terhadap kontrak R dengan perusahaan yang dimaksud, sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa kontrak dilaksanakan untuk mendapatkan prestasi sebagaimana isi dari kontrak perjanjian para pihak yang mengikatkan diri. Ada hak dan kewajiban di dalam kontrak dan ada penyelesaian sengketa jika salah satu pihak wan prestasi. Jika terdapat suatu masalah hukum diluar keperdataan/perjanjian, misal ditemukan kasus pidana seharusnya mengutamakan penyelesaian secara keperdataan terlebih dahulu. Didalam kontrak pasti ada klausul menyelesaikan sengketa. Namun demikian jika ditemukan tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara pidana bisa dipertimbangkan. 3. Memalsukan tanda tangan, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan tuntutan pidana pemalsuan. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan pakar hukum pidana R. Soesilo, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang: a.  Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya. b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya. c.  Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau d.      Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi (perlu dilakukan kajian dan analisis terhadap tanda tangan yang dimaksud saudara pemohon, apakah masuk dalam perbuatan melawan hukum atau bagaimana). Memalsukan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat. Dan perlu diingat bahwa notaris adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menandatangani akta yang mempunyai hubungan hukum keperdataan. 4. Terhadap kasus penipuan yang dilakukan R dan menyeret saudara pemohon menjadi saksi perihal penerbitan tandatangan sebagaimana yang ditanyakan penyidik, tentu sebagaimana dalam aturan hukum acara pidana pihak penyidik mempunyai kewenangan meminta keterangan dalam rangka mengumpulkan barang bukti. Pada kasus ini, bisa saja pemalsuan tanda tangan tersebut mempunyai hubungan yang menimbulkan kerugian pada pihak perusahaan, sangkaannya bisa penipuan/penggelapan atau lainnya tergantung laporan dan kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti. Terkecuali bila ternyata yang menandatangani itu bukan dari saudara pemohon maka, saudara tidak usah khawatir untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Terhadap pemetaan tersebut di atas, kepada saudara pemohon sekiranya perlu menyiapkan data/bukti terkait kasus tersebut, bersiap menghadap sewaktu waktu dibutuhkan keterangannya. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka menjawab pertanyaan penyidik atau menjadi dasar argumen yang kuat. Jika sudah masuk dalam proses penyidikan, sebaiknya saudara pemohon minta pendampingan hukum/bantuan hukum oleh advokat/pengacara untuk mendampingi didalam rangka proses hukum yang sedang berjalan. Terhadap proses hukum yang dilakukan baik lembaga penegak hukum maupun pihak terkait, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang dinyatakan bersalah bila hakim telah menjatuhkan putusan hukuman yang berkekuatan tetap. Selama belum ada putusan, proses hukum sebaiknya dijalani dan dihormati. Kepada pihak terkait tetap diberikan hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai warga negara, saudara pemohon mempunyai hak untuk membela diri dan mendapatkan pendampingan hukum dari apa yang dapat merugikan saudara. Bantuan hukum yang diberikan bisa didapatkan secara berbayar maupun gratis. Bagi yang tidak mampu, pemerintah menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis melalui Kementerian Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi. Untuk wilayah Jakarta, dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta yang beralamat di Jalan Mayjen Soetoyo Cawang Jakarta. Bahwa setiap perbuatan atau tindakan yang dapat mengarah pada hukum soyogyanya disikapi dengan hati-hati. Karena kehati-hatian menjadi penyelamat kita ketika ada perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan tuntutan hukum. Jika tidak ada kuasa atau kewenangan sebaiknya jangan pernah sekali-kali melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa memalsukan adalah perbuatan melawan hukum yang akan menimbulkan dampak hukum selanjutnya. Hal ini harus disikapi dengan hati-hati dan bijaksana. Saudara pemohon perlu mendapatkan pemahaman hukum dan informasi yang jelas, dan itu dilakukan melalui permohonan konsultasinya. Saudara pemohon sudah berbuat yang terbaik untuk lebih hati-hati ke depannya. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!