Keabsahan Surat Kuasa Jual dan Pengalihan Sertifikat Tanah Tanpa Persetujuan Pemilik dalam Skema Jaminan Utang Bank

15/05/20

Oleh : Auf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada awalnya ibu saya memiliki sejumlah pinjaman atau hutang kepada A dengan jaminan sertifikat hak milik dan aset berupa tanah. Ibu saya dan A adalah rekan untuk meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan. saya diminta oleh ibu saya untuk datang ke kantor notaris bahwa sertifikat hak milik atas nama saya akan dipinjamkan kepada a untuk jaminan pinjaman di sebuah bank sehingga saya diminta untuk menandatangani dokumen sebagai persyaratan pencairan uang. Kemudian saya menandatangani surat kuasa jual kepada A dihadapan notaris yang tujuannya adalah untuk persyaratan pinjaman di Bank BCA agar ibu saya bisa membayar hutang kepada A. Pada saat ibu saya meninggal dunia ia menyampaikan untuk mengambil dan mengurus sertifikat hak milik tersebut yang ada di bawah penguasaan A. Saya telah berkali-kali meminta sertifikat hak milik atas nama saya ya yang dilakukan oleh suami saya maupun pihak yang ditunjuk kepada A tetapi A meminta jika apabila mengambil sertifikat tersebut pihak saya harus membayar sejumlah uang yang disampaikan secara lisan. Pada saat saya berusaha untuk mencari uang untuk menebus kembali sering disebut, saya dikejutkan di mana bahwa tanah tersebut sekarang sudah menjadi milik A berdasarkan SHGB atas nama A. Bahwa A telah mengalihkan nama menjadi atas nama A tanpa sepengetahuan atau seizin saya, di mana kejadian yang sebenarnya adalah adanya transaksi pengikatan jual beli tersebut hanyalah untuk persyaratan pinjaman di Bank. Kemudian saya mendatangi B selaku pihak yang menguasai tanah tersebut dimana b adalah anak dari pemilik tanah yang tanahnya saya beli dan tanah tersebut digunakan sebagai jaminan namun B menyampaikan bahwa tersebut pengetahuan B masih merupakan warisan dari orang tuanya. Yang di mana tanah tersebut pada waktu dilakukan jual beli tanah dan bangunan tersebut masih ditempati oleh almarhum bapak dari b dan keluarganya sampai dengan meninggalnya ibu saya. Jadi unsur dalam perjanjian manakah yang menyimpang? Apakah syarat-syarat dalam perjanjian tersebut telah terpenuhi secara baik?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Auf* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pinjaman uang kepada A, jaminan sertipikat tanah atas nama ibu saudara. Sertipikat sebagai jaminan sebuah bank sehingga saudara menandatangani sebuah dokumen sebagai syarat pencairan dana. Dana tersebut Sebagai pengganti pinjaman ibu saudara kepada A. Kemudian saudara menandatangani surat kuasa menjual kepada A. Pada saat saudara menandatangani sebuah dokumen sebagai pencairan dana dan saudara memandatanagni Surat kuasa menjual kepada A maka saudara telah melepas hak atas tanah SHM atas nama Ibu Saudara tersebut kepada A, sehingga SHM atas nama Ibu Saudara beralih menjadi milik A berdasarkan SHGB atas nama A. Sehingga Saudara akan mengambil SHM atas Nama Ibu Saudara yang dikuasai A tersebut harus membayar sejumlah uang yang disampaikan secara lisan. Hal ini perlu lihat kembali dokumen sebagai pencairan dana dan saudara memandatanagni Surat kuasa menjual kepada A. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!