Teror Penagihan Pinjaman Online kepada Pihak Keluarga dan Tempat Kerja Debitur di Indonesia
14/05/20Oleh : muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kaka pertama saya di teror olep depkolektor pinjaman online yang di lakukan kakak ke 2 saya, dia (kakak pertama saya) di teror melalui telpon bahkan sampai telpon ke perusahaan tempat kakak pertama saya bekerja dia (kakak pertama saya) resah dan sangat tidak nyaman dengan teror itu. pihak depkolektor mendesak kakak pertama saya untuk segera memaksa kakak ke dua saya membayar hutangnya sedangkan kami pihak keluarga tidak tau keberadaan kakak ke dua saya.
pertanyaan saya apakah tindakan seperti itu dibenarkan dalam hukum hutang pihutang di indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan saudara muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Setelah kami membaca masalah hukum yang keluaraga saudara alami, saudara tidak menuliskan pertanyaan hukum saudara kepada kami tentang pinjaman online, jadi kami akan menjawab permasalahan hukum saudara secara umum, sebelumnya kami akan menjelaskan Dasar Hukum Pinjaman Online. Pinjaman Onile mengacu pada aturan mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau elektronik yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK77/2016)
Menurut pasal 1 angka 3 POJK 77 Tahun 2016 Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berikutnya kami akan menjelaskan Gugatan Wanprestasi. Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Atas Utang Debitur. Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang isinya: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi.
Bedasarkan penjelasan pasal diatas kakak ke dua saudara dapat dikenakan Pasal 1238 KUHPerdata tentang wanprestasi karena didasarkan atas adanya perjanjian dengan dengan pemberi pinjaman, dimana kakak kedua saudara dinyatakan lalai atas pembayaran utang. Oleh karena itu, kakak kedua saudara sebagai pihak yang wanprestasi berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata. Pada dasarnya kakak kedua saudara sebagai pihak penerima pinjaman (debitur) berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Jika kakak kedua saudara terlambat membayar utang dan sudah jatuh tempo, maka hal ini dapat dikenakan denda sesuai dengan apa yang terlah diperjanjikan dan jika kakak kedua saudara masih tidak mempunyai itikad baik untuk membayar utang, kreditur berhak untuk menggugat kakak kedua saudara atas dasar wanprestasi (cidera janji).
Saran kami cobalah kakak kedua saudara hubungi bagian pihak pemberi pinjaman pada aplikasi tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut, dan kakak saudara meyakinkan pihak kreditur online untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Biasanya jika ada kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Selanjutnya terhadap permasalahn kakak pertama saudara yang merasa resah dan sangat tidak nyaman dengan teror dari pihak depkolektor. Pada dasarnya Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur pelindungan konsumen, dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan:
Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pas saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk merendahkan harga diri penerima pinjaman
Untuk permasalahan kakak pertama saudara, yang merasa resah dan sangat tidak nyaman dengan teror oleh depkolektor utang online. Kakak pertama saudara dapat melaporan hal tersebut ke polisi atau OJK. Ini langka-langka yang harus kakak saudara lakukan :
Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
Datang ke kantor polisi terdekat
Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan
Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum:
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknonlogi Informasi;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!