Prosedur Perceraian Bagi Pasangan Kristen dengan Kesepakatan Bersama Tanpa Tuntutan
14/05/20Oleh : put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana cara proses cerai kami kristen dan sudah sama sama ttd ingin cerai tanpa tuntutan
minta petunjuk terima kasih pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi :
Perkawinan adalah sah apabila diakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika memang klien dan istri sudah sama-sama tanda tangan ingin bercerai tanpa tuntutan, klien dapat melangsungkan proses perceraian melalui sidang Pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Untuk pengajuan perceraian bagi yang beragama kristen diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan untuk pembuatan akta cerainya diurus di Catatan Sipil. Sebelum Klien mendatangi Kantor Pengadilan Negeri sesuai tempat tinggal istri klien, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kutipan Akta Perkawinan (Akta Nikah);
Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak);
Kartu Keluarga (KK); dan
Surat Gugatan Cerai.
Setelah selesai membuat surat gugatan, silahkan daftarkan perkara perceraian tersebut dan lakukan pembayaran ke kasir atau Bank dengan nominal sesuai dengan Ketentuan Pengadilan. Setelahh didaftarkan klien tinggal menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan. Jika suda ada penggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.
Klien tinggal mengikuti semua proses persidangan dari sidang pertama sampai sidang terkahir. Jika persidangan perceraian sudah diputuskan oleh Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan klien daftarkan ke Catatan Sipil untuk dibuatkan Akta Cerai nya dengan membawa Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kutipan Akta Perkawinan, KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu klien tinggal menunggu akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu sampai dua minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil. Atau klien bisa minta bantuan ke Pengacara untuk proses perceraiannya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!