Tuntutan Ganti Rugi Penurunan Nilai Guna Tanah Akibat Pendirian Tower SUTT di Lahan Bersebelahan
14/05/20Oleh : arn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
di samping tanah ibu saya
didirikan tower sutt tinggi 40meter.pltu sinohydro.batas tanah ibu dg perusahaan dari kaki tower 1 2 meter.4 kaki tower memang tidak di tanah saya.dan jalur lintasan kabel tidak kena tanah saya.apakah saya bisa menuntut ganti nilai guna tanah?kemana krna perusahaan terkesan tidak mau tahu.dan rumus ganti ruginya?berapa total ganti nilai guna tanah saya pak mohon bantu karena di bawah tower saya takut membangun rumah dan lain lain beresiko.apa cara bisa saya tuntut ganti untung?pak mohon petunjuk terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara arn*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi”
Pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan pengertian dari beberapa klausal sebagai berikut :
Kompensasi atau pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas Tanah.
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik atau saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan di atas 35 kV (tiga puluh lima kilovolt) sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
Ruang Bebas atau ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dimana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Lembaga Penilai dari kantor jasa penilai publik yang profesional dan independen yang dapat melakukan penilaian terhadap nilai pasar tanah, bangunan, dan tanaman.
Tanaman keras dengan tinggi tanaman yang berpotensi masuk ke dalam Ruang Bebas.
Perhitungan Kompensasi Tanah, bangunan, dan/atau Tanaman, sebagai berikut :
(1) perhitungan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau Tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas ditetapkan sebagai berikut:
a. perhitungan Kompensasi untuk tanah: Kompensasi = 15% x Lt x NP
Keterangan:
Lt : Luas tanah di bawah Ruang Bebas
NP : Nilai Pasar tanah dari Lembaga Penilai
b. perhitungan Kompensasi untuk bangunan: Kompensasi = 15% x Lb x NPb
Keterangan:
Lb : Luas bangunan di bawah Ruang Bebas
Npb : Nilai Pasar bangunan dari Lembaga Penilai
c. perhitungan Kompensasi untuk Tanaman:
Kompensasi = NPt
Keterangan:
NPt : Nilai Pasar Tanaman dari Lembaga Penilai
(2) perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk
Penetapan Besaran Kompensasi dalam Pasal 10
(1) Lembaga Penilai menetapkan besaran Kompensasi berdasarkan formula perhitungan Kompensasi.
(2) Hasil penetapan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan menjadi dasar bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam pemberian Kompensasi.
Pembayaran Kompensasi dalam Pasal 11
(1) Pembayaran Kompensasi diberikan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sebelum melaksanakan penarikan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(2) Pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari unsur pimpinan kelurahan/desa atau aparat setempat dengan disertai tanda terima pembayaran Kompensasi.
(3) Dalam hal calon penerima Kompensasi tidak ditemukan atau menolak Kompensasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melakukan penitipan pembayaran Kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah dilakukan penitipan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin usaha penyediaan tenaga Iistrik dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Hasil akhir Konsultasi
Dari kemauan penanya maka kami anggap penanya ingin mengetahui hak haknya terkait permasalahan yang ditanyakan.
Kesan Konsultasi atas tingkat pengetahuan/kesadaran Pemohon dalam hal ini penanya ingin mengetahui peraturan terkait syarat dan prosedur, permasalahannya dan dijelaskan oleh konsultan khususnya dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional hal ini telah mengunjungi laman Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(Jawaban konsultasi ini hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana petusan pengadilan).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!