Contoh Kasus Pemenuhan Prestasi dalam Perjanjian Selama Wabah COVID-19
14/05/20Oleh : Lay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
contoh kasus pemenuah prestasi di tengah wabah covid 19 saat ini seperti apa ya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Istilah prestasi dikenal dalam Hukum Perdata, khususnya hal yang berkaitan dengan perikatan. Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Maka pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari sebuah perikatan. Pemenuhan prestasi dapat dimaknai sebagai kewajiban memenuhi prestasi yang disertai dengan tanggung jawab. Jika melihat pada Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), menyebutkan bahwa :
Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Dalam ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata tersebut dapat disimpulkan bahwa prestasi merupakan sesuatu hal yang dapat dituntut. Adapun prestasi yang dapat dituntut oleh pihak kreditur kepada pihak debitur dapat berbentuk sebagai berikut :
Memberikan / menyerahkan sesuatu.
Bentuk prestasi ini, terdapat dalam Pasal 1237 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang.
Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggungannya.
Berbuat / melakukan sesuatu.
Tidak berbuat / melakukan sesuatu.
Bentuk prestasi ini, terdapat dalam ketentuan Pasal 1239 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Menurut Abdulkadir Muhammad (2000), prestasi merupakan sebuah esensi daripada suatu perikatan. Apabila esensi ini tercapai dalam arti dipenuhi oleh debitur maka perikatan itu berakhir. Agar esensi itu dapat tercapai yang artinya kewajiban tersebut dipenuhi oleh debitur maka harus diketahui sifat-sifat dari prestasi tersebut, yaitu :
Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan;
Harus mungkin;
Harus diperbolehkan (halal);
Harus ada manfaatnya bagi kreditur; dan
Bisa terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan.
Prestasi dalam perjanjian yang bersifat sepihak mengakibatkan prestasi yang merupakan kewajiban, hanya ada pada satu pihak tanpa diperlukan kewajiban pihak yang lainnya. Dalam perjanjian yang bersifat timbal balik, maka prestasi merupakan kewajiban yang harus saling dipenuhi oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut kepada satu pihak lainnya. Dengan kata lain, prestasi merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi para pihak dalam suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak tersebut disebut melakukan wanprestasi. Sehingga, apabila salah satu pihak (debitur) melakukan ingkar (wanprestasi), maka pihak kreditur dapat mengajukan tuntutan kepada debitur.
Adapun mengenai pertanyaan Saudara mengenai contoh kasus pemenuhan prestasi di tengah wabah Covid-19, hal ini perlu melihat kembali bentuk perikatan yang dibuat seperti apa dan mengatur tentang hal apa saja. Misalnya apabila dalam perikatan disebutkan adanya kewajiban untuk pembayaran yang disepakati dalam jangka waktu tertentu, maka pemenuhan prestasi sebagaimana dimaksud yaitu dilaksanakannya kewajiban pembayaran yang disepakati dalam jangka waktu tertentu sebagaimana disebutkan dalam perikatan. Adapun kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perikatan selama pandemi Covid-19 dikembalikan kepada pihak-pihak yang membuat perikatan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi :
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!