Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur yang Terancam Pengeroyokan oleh Massa tanpa Bukti Tuduhan
14/05/20Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Warga tiba tiba berbondong² ingin mengeroyok anak di bawah umur dengan alasan menaburkan hal yg berbau mistis namun dengan tanpa bukti yg jelas.dan otomatis mental anak tersebut drastis dan menjadi ketakutan karena melihat massa yg banyak membawa benda tajam untuk melukai
Ada berapa pasalkan yg bisa melindungi anak tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait kekerasan pada anak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang merupakan undang-undang khusus yang mengatur perlindungan terhadap anak.
Dalam UU ini diatur tentang Hak anak terbebas dari kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”
Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan menjelaskan arti kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Terkait perbuatan masyarakat menakuti/mengancam/berbondong-bondong ingin mengeroyok anak termasuk sebagai perbuatan kekerasan, dalam hal ini kekerasan psikis. Terkait kasus yang ditanyakan, karena penderitaan psikis merupakan dampak dari perbuatan kekerasan, maka seseorang yang mengintimidasi anak hingga menderita secara psikis dapat dijerat pasal tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang terdapat dalam Pasal 76C UU 35/2014. Ancaman sanksi bagi larangan dalam Pasal 76C UU 35/2014 terdapat dalam Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Berkaitan dengan kasus yang disampaikan, saran kami agar anak korban dapat pulih dari trauma psikisnya perlu dilakukan pengobatan/pemulihan dengan cara dibawa ke ahlinya/dokter/psikiater. Setelah itu perlu dilakukan pertemuan untuk melakukan mediasi antara aparat desa/tokoh masyarakat dan pihak babinsa serta babinkamtibmas untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan tuduhan penaburan hal-hal berbau mistis oleh anak dan bersama-sama menyadari kesalahan dan saling meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatan main hakim sendiri maupun menuduh seseorang tanpa bukti. Perlu juga diketahui bahwa terhadap tuduhan tanpa bukti, pihak korban/keluarganya/wali anak ini dapat melaporkan para pelaku/orang-orang yang akan mengeroyok anak kepada polisi atas dasar menista/tuduhan tanpa bukti dan perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,”.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!