Tuntutan Kekurangan Luas Tanah Setelah Jual Beli Borongan Tanpa Pengukuran dan Balik Nama Selesai
15/09/22
Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ka mau tanya, dulu orang tua saya beli tanah waktu tahun 2009 itu secara borongan, gak di ukur lagi tananhnya, kemuadian 3bulan yang lalu org tua saya menjual tanah tersebut, sebelum terjadi transaksi org tua saya mengajak si pembeli untuk mengukur tanahnya, karena org tua saya tidak tau ukuran paati tanahnya takut kuranag atau lebih ukuranya, soalnya waktu beli dulu secara borongan, tapi sama si pembeli ditolak, si pembeli jawabnya seperti ini kurang lebihnya " gak usah pak, gpp gak usah di ukur ", kemuadian jelang beberapa hari mau transaksi org tua saya ngajak si pembeli untuk mengukur tanah, tapi jawab si pembeli gak usah. Ada sekitar 5x an orang tua saya mengajak untuk mengukur tanah tsb, tapi si pembeli tetap gk mau, sampai terakhir sebelum di pindah nama ke pembeli, orang tua saya dan juga sekretaris desa menawarkan untuk di ukur, karena ini hak nya pembeli, tapi jawa si pembeli seperti ini kurang lebihnya " udh gak usah pak sekdes, kalau ukuranya kurang ya berarti musibah saya, kalau ukuranya lebih berarti rezeki saya " dan akhirnya tidam di ukur tanah tsb, dan sudah di tanda tangani kedua belah pihak, dan surat tanahnya juga sudah di alih namakan ke pembeli, sudah deal gitu.
Nah kemudian sekarang, tanah terebut mau di jual lagi sama si pembeli tadi ke orang lain, terus si pembeli yg baru mau di ukur, setelah di ukur, ternyata tanah tsb. Kurang 9 meter persegi.
Tapi si pembeli pertama minta diganti yg kurangnya, sedangkan tanah sudah dibeli, dan surat surat sudah di ganti nama ke pembeli pertama dan sudah deal bener bener deal, bagaimana hukumnya ya kak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan,
selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara penting untuk
diketahui bahwa jual beli tanah dan bangunan adalah suatu bentuk perjanjian dan harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Syarat kesepakatan ini artinya bahwa subjek
hukum yang melakukan transaksi harus ada dan membuat kesepakatan antara pemilik
dengan calon penerima barang;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Syarat kecakapan bahwa pihak yang
bertransaksi harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yang mana kecakapan
bertindak dalam hukum merupakan kemampuan seseorang membuat suatu perjanjian,
sehingga perikatan yang diperbuatnya menjadi sah menurut hukum;
3. Suatu hal tertentu. Artinya bahwa harus ada objek hukum yang pasti, yang dalam hal ini
yaitu hak atas tanah dan bangunan;
4. Suatu sebab yang halal. Yaitu, materi perjanjian haruslah perbuatan yang tidak dilarang
oleh hukum, melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang didefinisikan sebagai berikut:
Selain syarat sah perjanjian yang kami uraikan di atas, transaksi jual beli tanah dan bangunan
harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu Perjabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Dalam hal ini, transaksi atau jual beli tersebut juga harus memenuhi syarat materiil
dan formil, sebagai berikut:
Syarat materiil, merupakan syarat yang menentukan sahnya jual beli tanah dan bangunan
tersebut, yaitu: Pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan. Pembeli sebagai penerima
hak harus memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang akan dibelinya.
Untuk menentukan berhak atau tidaknya si pembeli memperoleh hak atas tanah tersebut
tergantung pada hak apa yang ada pada tanah tersebut, apakah hak milik, hak guna bangunan,
hak guna usaha, atau hak pakai.
Penjual berhak menjual tanah dan bangunan yang bersangkutan. Yang berhak
menjual tanah dan bangunan yang bersangkutan adalah pemiliknya. Kalau pemilik sebidang
tanah yang bersangkutan hanya satu orang, maka ia berhak menjual sendiri bidang tanah
tersebut. Akan tetapi, bila pemilik tanah dua orang maka yang berhak menjual tanah itu ialah
kedua orang itu secara bersama-sama. Tidak boleh seorang saja yang bertindak sebagai
penjual. Tanah yang bersangkutan boleh diperjualbelikan dan tidak sedang dalam sengketa.
Mengenai hak atas tanah yang bisa diperjualbelikan/dialihkan telah ditentukan dalam UUPA
yaitu, hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai.
Sedangkan terkait Syarat Formil, PPAT akan membuat AJB setelah semua
persyaratan materiil terpenuhi. PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional (“BPN”)/Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang mempunyai
kewenangan untuk membuat AJB. Jual beli yang dilakukan tidak dihadapan PPAT tetap sah
menurut ketentuan Pasal 5 UUPA. Namun, untuk menunjukkan adanya kepastian hukum
dalam setiap peralihan hak atas tanah, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA,
menentukan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah hanya
dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Selain itu, dalam praktik, sebelum AJB dibuat para pihak wajib menyerahkan surat-
surat yang diperlukan kepada PPAT, yaitu: Jika tanahnya sudah bersertifikat, sertifikat
tanahnya yang asli dan tanda bukti biaya pendaftarannya; Jika tanahnya belum bersertifikat
maka dibutuhkan surat keterangan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat, surat-surat tanah
yang ada yang memerlukan penguatan oleh Kepala Desa atau Camat dilengkapi dengan
surat-surat yang membuktikan identitas penjual dan pembelinya yang diperlukan untuk
pensertifikatan tanahnya setelah selesai dilakukan jual beli; PPAT juga akan melakukan
pemeriksaan terhadap status kepemilikan sertifikat dan akan memeriksa keaslian sertifikat ke
Kantor Pertanahan. Penjual juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan
pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Persetujuan suami/istri untuk bisa melakukan penandatanganan AJB apabila tanah dan
bangunan tersebut adalah harta bersama. Selain itu, pada tahap pembuatan dan
penandatanganan AJB, penjual, pembeli, saksi dan PPAT akan menandatangani AJB apabila
penjual dan pembeli telah menyetujui isi AJB tersebut. Kemudian diberikan salinan kepada
pembeli dan penjual sebagai dokumen masing-masing. Apabila terbukti bahwa tanah yang
dijual merupakan milik orang lain, maka salah satu syarat materiil tidak terpenuhi, karena
penjual bukan merupakan orang yang berhak untuk menjual bangunan tersebut, maka jual-
beli tanah tersebut tidak sah. Sesuai ketentuan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli atas barang
orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut
penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu
kepunyaan orang lain.
Berdasarkan kronologis Anda sampaikan maka dapat kami sampaikan bahwa
perjanjian yang Anda lakukan sebelumnya adalah sah atau tidaknya sebagai suatu perjanjian
jual beli apabila Anda dan pihak pembeli sepakat (memenuhi syarat sah perjanjian).
Demikian pula jual beli tersebut dilakukan tidak dijelaskan dilakukan dibawah tangan atau
tidak dilakukan depan pejabat pertanahan (PPAT) serta obyek jual beli tersebut adalah tanah
yang belum diketahui apakah bersertifikat atau tidak.
Jika dikemudian hari obyek tanah tersebut dijual kembali, maka pihak pembeli dapat
mengajukan permohonan pengukuran ulang pada kantor pertanahan setempat, sehingga
diketahui secara pasti dan jelas berapa sebenarnya luasan tanah yang dibeli. Berdasarkan
pengukuran ulang tersebut, jika memang terjadi kekeliruan, maka Kepala Kantor Pertanahan
akan melakukan perbaikan/perubahan pada data fisik di buku tanah maupun di sertipikatnya.
Istilah pertanahannya: minta pengembalian batas. Namun demikian, untuk tanah yang sudah
bersertifikat, jika pembeli tidak mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang sebelum
dilakukannya transaksi jual beli, maka asumsinya pembeli maupun penjual telah setuju untuk
menjual tanah sesuai dengan luas yang tertera dalam sertipikat. Terhadap kekurangan tanah
ini, coba Anda lihat kembali akta jual beli (“AJB”)nya yang telah ditandatangani, di
dalamnya mungkin terdapat pasal-pasal yang harus para pihak patuhi terhitung sejak
penandatanganan akta tersebut. Dalam klausula standar AJB, biasanya terdapat klausula yang
menyatakan: “Pasal 5. Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli
dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para
pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan
tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.”
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli
tanah dimaksud. Jadi berdasarkan hal tersebut apabila pembeli pertama meminta kembali
kekurangan hasil pengukuran maka hal tersebut harus dikembali sesuai dengan isi perjanjian
yang tertuang pada saat jual beli tersebut dilakukan.
Demikian, semoga bisa membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!