Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Kendaraan dalam Penipuan Jual Beli Melalui Calo yang Mengaku Saudara

15/09/22

Oleh : Fir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Pagi. saya ingin bertanya mengenai kasus penipuan jual beli kendaraan. jadi ada kasus si pemilik kendaraan menggunakan jasa calo (orang ke 3) via online untuk menjual kendaraannya. calo ini mendapatkan pembeli untuk kendaraan yang dia bantu jual, calo ini beralasan bahwa yang memiliki kendaraan tersebut adalah saudara nya, dia hanya bantu menjualkan. si pembeli ini akhirnya datang ke rumah si pemilik kendaraan untuk melakukan transaksi mengikuti arahan si calo, si pembeli bertanya kepada si pemilik kendaraan mengenal si calo ini dari mana, dan pemilik kendaraan mengatakan bahwa calo ini adalah saudaranya dia. singkat cerita si pembeli jadi untuk membeli kendaraan tersebut dan bertanya kepada si pemilik kendaraan ini uang untuk pembayaran unit kendaraannya kenapa tidak langsung transfer ke si pemilik kendaraan, pemilik kendaraan beralasan karna tidak enak kepada saudara nya (si calo) karna sudah bantu jual. dan ditanya lagi oleh si pembeli untuk memastikan "kenapa tidak langsung transfer ke si pemilok kendaraan saja? kenapa harus melewati saudara nya (si calo)?" pemilik kendaraan beralasan lebih baik transfer ke saudaranya (si calo) saja itung2 berbagi rezeki. namun setelah di transfer full uang nya ke si calo ini tiba-tiba contact wa si pemilik kendaraan dan si pembeli di blokir. dan baru terungkap setelah si pembeli melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib bahwa si calo ini dan pemilik kendaraan ternyata tidak bersaudara. si calo tersebut ternyata seorang penipu dan si pemilik kendaraan sebenernya tidak mengenal si calo (yang kata nya saudara) tersebut, mereka hanya kenal dari via online saja. apabila si penipu tidak tertangkap, apakah si pemilik kendaraan dapat di pidanakan? dan pasal apa saja yang dapat menjerat si pemilik kendaraan tersebut? mohon arahannya. terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pertama-tama perlu dijelaskan terkait dengan Penipuan berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu, dsb. Yang dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali/mencari keuntungan, yang merupakan tindakan merugikan orang laian yang dapat dikenakan sanksi pidana. Penipuan memiliki beberapa bentuk baik barupa perkataan bohong/perbuatan mencari keuntungan untuk diri sendiri dari orang lain secara melawan hukum. Biasanya yang melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seakan-akan benar tapi sesungguhnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang menjadi korban penipuan harus digerakkan untuk menyerahkan barang/uang melalui Penyerahan barang/uang yang diakibatkan tindakan tipu daya Si penipu/pelaku memperdaya korban dengan akal sesat sebagaimana pasal 378 KUHP. Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : PASAL 378 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”. Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan. Sedangkan Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) terhadap tindakan pokok dalam hal ini kasus penipuan-pasal 378 KUHP Pasal 55 KUHP: (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan. (2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya. Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. Terkait pemilik kendaraan dapat dipidanakan atau tidak sebagai pelaku kejahatan penipuan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian apabila kasus ini dilaporkan atau diteruskan penyelesaiannya. Pihak kepolisian akan melakukan pnyelidikan dan penyidikan yang akan memanggil semua pihak yan ada dilokasi kejadian untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Apakah nanti ada dugaan keras bahwa siapa-siapa yang terlibat kasus penipuan dan/atau turut serta, maka akan dilihat dari hasil penyidikan pihak kepolisian/penyidik yang didasarkan atas barang bukti yang ada dan disesuaikan dengan alat bukti sebagaiamana yang diatur dalam KUHAP Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausa liteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan. Harus ada penyidikan dan pembuktian kalau memang seseorang dianggap melakukan suatu tindak pidana dan/atau tusut serta melakukan tindak pidana. Dan pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan lah yang melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!