Kualifikasi Ancaman sebagai Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia
13/05/20Oleh : Suj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah suatu ancaman sudah termasuk tindak pidana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suj*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Sujana terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman, mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
Memaksa orang lain;
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jadi dari uraian diatas apabila ada salah satu unsur terkait Pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan dan ancaman diatas maka dapat dikategorikan tindak pidana.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!