Permohonan Pembagian Warisan di Pengadilan Agama Berdasarkan Fikih Islam dan Kekuatan Hukum KHI dalam Perhitungan Harta Gono Gini Cerai Mati
13/05/20
Oleh : Cic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualikum
Saya mau bertanya mengenai perhitungan warisan dengan memasukan harta gono gini cerai mati sesuai KHI. Ibu saya membuat perhitungan pembagian warisan bersama adik laki laki berdasarkan KHI ini tanpa bermusyawarah dengan anak yang lain. Saya bersama adik perempuan lain merasa bahwa perhitungan ini tidak Adil dan juga merasakan bahwa ibu saya ini selalu menunda pembagian warisan juga meremehkan kami sebagai anak perempuan dikarenakan bagiannya sangat kecil dengan perhitungan sesuai KHI ini. Saya juga merasakan dan melihat dengan perhitungan KHI ini tidak bisa membantu kehidupan ekonomi salah satu adik saya yang perempuan padahal harta warisan ini murni dihasilkan oleh almarhum ayah saya bukan dari ibu. Yang menjadi pertanyaan, bisakah kami meminta Hak kami sesuai hukum fiqih islam bukan berdasarkan hukum yang ada di KHI kepada pengadilan agama.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cic* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Muhammad Ulul Azmi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih sebelumnya telah berkonsultasi melalui LSC BPHN. Mengenai pertanyaan saudara, sebelumnya saudara tidak merinci siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa jumlah ahli waris sehingga tidak dapat diketahui berapa bagian masing-masing ahli waris.
Dalam KHI yang dimaskud sebagai Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Dalam Pasal 174 KHI ditegaskan :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari keterangan saudara, setidak-tidaknya diketahui bahwa pewaris (almarhum) meninggalkan isteri/janda, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Fakta 1: Ibu (isteri/janda Pewaris) membuat perhitungan warisan dengan anak laki-laki tanpa melibatkan ahli waris lain dan merasa bahwa perhitungannya tidak adil.
Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Maka sebaiknya penghitungan bagian masing-masing ahli waris dilakukan secara musyawarah bersama seluruh ahli waris dan seluruh ahli waris harus mengetahui bagian masing-masing sesuai hukum islam.
Mengenai besarnya bagian :
Berdasarkan ketentuan Pasal 176 KHI bahwa “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Hal ini juga sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa ayat 11 :
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
Maka setelah semua ahli waris menyadari bagian nya masing-masing. Para ahli waris dapat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KHI : Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Fakta 2: Menunda pembagian warisan.
Pasal 188 KHI menyebutkan bahwa “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Upaya Hukum : Berdasarkan ketentuan pasal 188 KHI tersebut, saudara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Selanjutnya dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa:
“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: b. waris..”
Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi:
“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”
Fakta 3 : Pembagian warisan dengan memasukkan harta bersama (gono-gini).
Ketentuan Hukum tentang Harta Bersama:
Ketentuan mengenai Harta Bersama diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam bab VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan disebutkan bahwa:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Mengenai hal ini, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan gambaran jelas tentang harta bersama sebagaimana dalam Pasal 1 huruf f KHI “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”
Selanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 dan 97 diatur tentang pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian baik cerai hidup maupun cerai mati, yaitu masing-masing mendapat separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian kawin.
Sebagaimana bunyi pasal Pasal 96 ayat (1) KHI disebutkan bahwa “ Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.” Dan pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa harta bersama akan dibagi sama banyak atau seperdua untuk suami dan seperdua untuk istri, dan hal ini dapat dilakukan langsung atau melalui bantuan pengadilan.
Harta bersama antara suami istri dapat dibagi ketika hubungan perkawinan telah berakhir atau telah terputus. Hubungan perkawinan tersebut dapat terputus karena kematian, perceraian dan juga putusan pengadilan.
Fakta 4: Bisakah kami meminta hak kami sesuai hukum fiqih islam bukan berdasarkan hukum yang ada di KHI kepada pengadilan agama.
Mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara merupakan kompetensi absolut pengadilan agama sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Kemudian dalam penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 dijelaskan Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Asas Ius Curia Novit
Di dalam hukum dikenal adanya asas Ius Curia Novit. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 821), Ius Curia Novit/Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.”
Hakim sebagai organ pengadilan:
Dianggap memahami hukum;
Oleh karena itu harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohon keadilan kepadanya;
Apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasar hukum sebagai orang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan adagium Ius Curia Novit/Curia Novit Jus, hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum. Dengan demikian, hakim yang berwenang menentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan (toepassing) sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang berperkara dalam konkreto.
Karena itu soal menemukan dan menerapkan hukum objektif, bukan hak dan kewenangan para pihak, tetapi mutlak menjadi kewajiban dan kewenangan hakim. Para pihak tidak wajib membuktikan hukum apa yang harus diterapkan, karena hakim dianggap mengetahui segala hukum.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Refrensi :
Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!