Penggunaan Identitas Orang Lain untuk Mengikuti Arisan Online dan Dugaan Penipuan serta Wanprestasi Iuran Arisan

14/09/22

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan saya Arinta. Saya menjadi member disalah satu arisan online yg dibuat oleh teman saya. Singkat cerita 2 bulan berjalan arisan ini mulai kolaps karna ada beberapa member yang tidak sanggup lagi untuk melanjutkan membayar iuran arisan yg sudah mereka dapatkan. Dengan berbagai macam alasan mereka masing-masing. Kebetulan ada 2 orang member yg sudah kolaps ini pada awalnya mereferensikan teman mereka untuk mengikuti arisan, tentunya mereka melampirkan ID Ktp orang-orang tersebut beserta dengan alamat domisili mereka. Lama kelamaan kami sebagai member yg menjadi korban wanprestasi dari orang-orang ini mulai mencari tahu alamat keberadaan mereka dengan mendatangi alamat domisili yg mereka berikan. Ternyata semua alamat itu fiktif. Dan belum lama ini kami mencari tahu bahwa ternyata orang dengan nama tersebut hanya digukanan sebagai alasan bagi 2 orang ini untuk bisa lebih banyak mengikuti kloter arisan. Jadi intinya mereka ini hanya 2 orang tetapi masing-masing menggunakan satu identitas orang lain seingga menjadi empat orang. Dan anehnya semua dana yg orang-orang fiktif ini terima semuanya meminta untuk dititipkan kepada teman yg mereferensikan mereka. Apakah kedua orang ini bisa dipidanakan karena sudah melakukan penipuan kepada owner arisan dan member-member arisan ? Dan saat ini pun mereka termasuk kedalam orang-orang yg kolaps dan tidak mau lagi membayarkan iuran arisannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Arinta dari MALUKU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Sementara itu Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Jika pelaku menggunakan modus operandinya dengan cara tipus muslihat dan rangkaian kebohongan maka bisa dikenakan pasal penipuan jika semua unsur-unsurnya terpenuhi. Sedangkan jika pelaku ada modus mengumpulkan dana arisan milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik data orang lain tersebut yang digunakan untuk kepentingan sendiri maka pelaku bisa dikenakan pasal pengelapan Karena modus tindak pidan aini merupakan arisan online yang menggunakan perangkat IT maka Hal itu adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait akses ilegal data pribadi dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Sanksinya diatur dalam Pasal 48: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi telah ditetapkan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), UU PDP adalah uu yang ditetapkan sebagai landasan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP: • Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP). • Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP). • Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP). • Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP). Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan, dapat dijatuhi sanksi berupa pidana, baik penjara maupun denda. UU PDP mengatur empat macam jenis pelanggaran yang dikenai sanksi diantaranya: 1. Setiap orang yang sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 67 ayat (1) UU PDP); 2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar (Pasal 67 ayat (2) UU PDP); 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 67 ayat (3) UU PDP); 4. Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar rupiah (Pasal 68 UU PDP). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • KUHPIDANA • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!