Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak saat Pemulihan akibat Kecelakaan Kerja
13/05/20
Oleh : San***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nama: Santi
Alamat: Bekasi
Kronologi perkara:
Saya perawat di salah satu rumah sakit, bulan April saya kecelakaan kerja dan harus melakukan pemasangan pen di bagian kaki, diizinkan untuk beristirahat dan mendapat pembiayaan dari BPJS ketenagakerjaan dari rumah sakit saya bekerja, tapi di bulan Mei saya diputus kontrak secara sepihak oleh rumah sakit tempat saya bekerja pada saat posisi saya sedang izin istirahat karna pemulihan dengan alasan pengurangan karyawan dikarnakan sedikitnya pasien. Apakah ada hukum ketenagakerjaan yang dapat melindungi saya dari pemutusan kerja?
Terima kasih atas pertanyaan saudara San********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudari Santi Saragih sampaikan via online kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM.
Pertama-tama saya turut prihatin dengan kasus yang Saudara alami.
Berkaitan dengan kasus yang Saudara hadapi, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Kasus yang terjadi antara Saudara dengan pihak Perusahaan, dalam hal ini Rumah Sakit tempat Saudara bekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Berdasarkan keterangan Saudara, maka antara Saudara dan Perusahaan telah terjalin hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Pengusaha dan pekerja/buruh.
Pertanyaan saya, apakah saat ada bekerja di Rumah Sakit tersebut ada Perjanjian Kerja baik secara tertulis atau lisan?
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
Kesepakatan kedua belah pihak;
Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa :
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :
Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
Jabatan atau jenis pekerjaan;
Tempat pekerjaan;
Besarnya upah dan cara pembayarannya;
Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
Tempata dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Hal-hal di atas perlu saya jelaskan terlebih dahulu, agar Saudara dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban Saudara selaku pekerja/buruh di Rumah Sakit dimana anda bekerja.
Berkaitan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja yang Saudara alami, ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengaturnya, yakni diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a dan huruf j sebagai berikut :
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena huhungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 153 ayat (2) dinyatakan :
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Namun demikian, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan sedikitnya pasien, pada dasarnya juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sebagaimana ketentuan Pasal 165 yang menyatakan :
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang pesangon penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Demikian beberapa ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait posisi Saudara sebagai pekerja/buruh dan Pemberi Kerja (Pengusaha).
Saran yang saya dapat sampaikan kepada Saudari Santi Saragih, sebaiknya Saudara menemui pihak manajemen Rumah Sakit untuk membicarakan hal-hal di atas. Saya kira Saudara juga tidak dapat memaksa pihak Rumah Sakit untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawannya karena kondisi perusahaan yang pailit. Namun, demikian jika Saudara tetap di PHK, maka hak-hak Saudara harus diperoleh sesuai ketentuan yang ada.
Untuk menyelesaikan permasalah Saudara, ada baiknya Saudara juga melibatkan pihak Serikat Pekerja di Rumah Sakit tersebut, sehingga permasalahan yang Saudara alami dapat diselesaikan secara tepat. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat;
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan Undang-Undang. (Yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004)
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!