Keabsahan Talak Tiga Sekaligus dan Status Perceraian Tanpa Putusan Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam dan KHI
14/09/22
Oleh : Ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya bertengkar dengan istri dan istri minta cerai talak 3 dan saya pun menyatakan talak 3 sekaligus serta saya telah juga membuat surat pernyataan talak 3 kepada istri saya untuk dapat mengurus di Pengadilan Agama, dan sejak itu kami pisah rumah sudah 1 tahun lebih dan sampai ini istri tidak mengurus ke Pengadilan Agama….
Pertanyaan :
1.Apakah talak 3 yang saya ucapkan sekaligus tersebut SAH menurut agama islam
2.Apakah ini sudah sesuai dengan Pasal 120 KHI
3.Hubungan kami saat ini baik baik saja (setelah 1 tahun lebih), karena adanya anak,
4.Walaupun baik-baik dalam komunikasi, istri tetap tidak juga mengajukan gugatan cerai
5.Apakah dengan aturan diatas perceraian ini sudah SAH, mohon dapat diberikan Penjelasan
Terima atas bantuannya Penjelasannya…….
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yangsedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum pusat penyuluhan dan bantuan hukum BPHN secara online terkait permaslahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah kami terima dari anda.
Putusnya perkawinan didefinisikan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 144:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara aturan Hukum Islam, selama rukun dan syarat perceraian terpenuhi, di mana pun dan kapan pun ketika suami mengucapkan talak, maka cerai tersebut jatuh dan sah.
Namun Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sehingga, perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak istri, harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama (PA). Tidak ada perceraian di luar sidang PA. Jadi kalau permohonannya ditolak oleh Pengadilan Agama, suami tidak bisa menjatuhkan talaknya.
Talak tiga merupakan talak ba'in kubraa yang pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 120 KHI:
‘’Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukam setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya’’.
Ketentuan tersebut bersumber dari Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 230, yaitu kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhalil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama. Arti muhalil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhalil. Kalau pasangan suami istri tersebut bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.
Selanjutnya dalam Pasal 129 KHI berbunyi:
‘’Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan mau tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu’’.
Jadi Kesimpulannya untuk jawaban permaslahan hukum anda :
1. Talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
2. Jika talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
3. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum negara.
4. Jika Anda sudah ditalak tiga oleh suami di depan sidang pengadilan dan ingin kembali, maka Anda harus menikah dulu dengan laki-laki lain sebagai muhalil dan telah melakukan persetubuhan dan lewat dari masa idah. Setelah itu, Anda baru bisa menikah kembali dengan suami pertama yang menjatuhkan talak tiga tersebut.
Demikian jawaban dari kami untuk permaslahan hukum saudara, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!