Kemampuan Menyerahkan Diri ke Polisi karena Tidak Mampu Membayar Hutang dan Menghadapi Teror Penagih
14/09/22
Oleh : jat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat mlm,sy jati rahayu dari bnyumas sy mau konsultasi sy seorang yg sedang terlilit hutang,dan hutang saya selama 2thn ini trbngkalai krna sy bnr2 sedang berada di fase sulit ekonomi,jadi trhadap hutang2 sy sy hanya mmpu mncicil seadanya,dan selama ini sy tdk prnh kbur bhkan setiap ada penagih sllu sy temui wlwpun sy blm byr,tp akhr2 inibsy merasa sudah tidak sgup lagi mnghdpi si penagih,krna saking blm bisanya mmbyr hutang2 sy,pertanyaanya apakah bisa sy mnyerahkan diri kepolisi krena sy blm bisa mncicil hutang,karena otak sy sudah tdk sgup untuk mnrimnya,sy sudah cape,sgla usha untuk mndptkan uang sllu sj ada halangan yg tak trduga ygvmnybbkan sy ingkarvdgn jnji sy..mohon bntuannya berikan sy solusi yg tepat agar hidup sy nyaman dan si oenagih sabar lagi smpe syvbnr2 bisa mmbyr hutang.karna sllma ini sy sllu beritikad baik untuk mmbyrnya wlwpun cm mncicil.tp si penagih sllu meneror sy,dan mngncam sy.dan mmbuat sy putus asa pdhl sy blm bisa mmbyr bukan krna sengaja tpnkrna keadaan ekonomi sy yg DEMIALLOH sangat kesulitan..trimksh ats perhatiannya besar harapan sy untuk mndapat ttik terang dari LSC.trmkshh
Terima kasih atas pertanyaan saudara jat******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama perlu dijelaskan bahwa terkait dengan masalah hutang piutang termasuk dalam lingkup hukum Perdata. Hutang piutang secara perdata dikategorikan sebagai sebuah perjanjian antara satu pihak untuk meminjam (hutang) dengan pihak pemberi pinjaman (pemberi piutang). Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Terkait hutang yang tidak mampu dibayar maka dapat kami sarankan pada anda untuk melakukan negoisasi pada pihak pemberi pinjaman. Negoisasi dalam bentuk keringanan pembayaran pinjaman seperti mencicil hutang maupun perpanjangan jangka waktu pembayaran hutang. Penting untuk diketahui bahwa menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut:“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Adapun terhadap penagih hutang apabila melakukan teror yang merugikan Anda maka berdasarkan hukum penagih tersebut dapat dikenakan sanksi. Jika penagih hutang melakukan penghinaan, maka berdasarkan Pasal 310 angka 1 KUHP menyebutkan bahwa : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Adapun penagih hutang yang memaksa anda dan mengarah pada tindak pidana, maka anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang (polisi) apabila ada tindakan mereka yang membahayakan anda.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!