Keabsahan Akta Hibah Rumah dari Tante kepada Keponakan dan Potensi Gugatan Pembatalan oleh Cucu Ahli Waris

14/09/22

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebelumnya perkenalnya nama saya novi,saya ingin bertanya mengenai Hibah,sebelumya cerita seperti ini. Saya mendapatkan harta hibah berupa rumah dari uwak saya karna saya anak dari adik kandung beliau,dan merawat beliau sampai beliau meninggal dunia,beliau ini memiliki 4 orang anak (2 laki2 dan 2 perempuan)dan anak beliau sudah meninggal semuanya yg 1 meninggal lajang,yg 3 meninggal dan memiiki anak,anak yg 2 tinggalnya diluar kota dan anak yg paling bungsu tinggal ama beliau,dan setelah anak beliau yg bungsu meninggal simenantu nikah lagi dan anaknya 4 ditinggalnya dengn beliau dan si menantu meninggal hutang untuk perobatan anak beliau, jd setelah cucu2 beliau sudah remaja baru dijemput ama bapaknya,dan beliau tinggal dirumah saya,rumah pertama yg beliau dijual untuk menebus surat tanahnya di bank karna perbiatan si menantu,hasil rumah dijual dibeikan rumah yg sekarang di hibahkan ke saya,dan hasil dari jual rumah itu ada diberikan ama cucunya yg ada diluar kota,alasan beliau memberikan hartanya kesaya karna belaiu sakit hati dengan menantu bungsunya jd beliau bilamg ke notaris untuk memberikan kesaya,dan surat akta hibah itiu sudah atas nama saya sendiri,tetapi ada yg bilang kalo hartanya itu adalah hak ahli waris yaitu cucunya, Yg menjadi pertanyaan saya apakah surat akta notaris hibah itu sah secara hukum,dan apabilah cucunya menuntut apakah surat itu bisa dibatalkan karna beliau semasa hidupnya pernah bilang kalo itu rumah bakal dikasih ama cucunya dari anak bungsunya,tetpi karna perlakuan simenantu jahat ama belaiu ,beliau memberikannya kesaya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Sedangkan menurut hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah: 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Terkait hibah, Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Akan tetapi, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Sedangkan menurut hukum Islam dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Kemudian berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Berdasarkan kronologis anda maka terkait pertanyaan apakah hibah dari uwak Anda sah apa tidak maka dapat terjawab bahwa harta peninggalan uwak Anda adalah rumah yang sudah dijual dan hasilnya dibelikan rumah kepada Anda dan sebagian lainnya diberikan kepada cucunya. Maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan diatas maka hibah (nilai rumah) dari uwak Anda tidak boleh melebihi ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Dan apabila masih ada ahli waris maka hibah yang Anda dapatkan dari uwak Anda tidak boleh melebihi 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah dan melanggar hak mutlak pemilik hak waris yang masih hidup. Hibah dari uwak Anda tetap sah selama tidak menyalahi ketentuan melebihi dari1/3 dari harta pewaris. Jadi apabila cucunya sudah mendapatkan haknya dari penjualan rumah pertama dan sudah sesuai dengan pembagian warisnya maka tidak ada alasan untuk menggugat/membatalkan hibah yang Anda terima. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-undang Hukum Perdata - Kompilasi Hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!