Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa Justice Collaborator pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

14/09/22

Oleh : san***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana

Terima kasih atas pertanyaan saudara san** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan mengenai Justice Collabolator (JC). Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan pengurangan masa tahanan (terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011). Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006) disebutkan bahwa Justice Collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya. Pengaturan JC pada tahapan penyidikan dan persidangan mengacu pada UU 13/2006, SEMA 4/2011 dan juga Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 13/2006 serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Peraturan Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi para penegak hukum dalam melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang pemberian perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam perkara pidana, dan bertujuan untuk mewujudkan kerjasama dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana serius dan terorganisir melalui upaya mendapatkan informasi dari masyarakat yang bersedia menjadi Pelapor, Saksi Pelapor dan/atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam perkara tindak pidana, menciptakan rasa aman baik dari tekanan fisik maupun psikis dan pemberian penghargaan bagi warga masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya atau akan terjadinya suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir untuk melaporkan atau memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Dalam peraturan bersama tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku, yaitu: 1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir; 2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir, 3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya; 4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; 5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Dalam SEMA 4/2011 juga disebutkan bahwa a. JC merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya, tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. b. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan/atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana. c. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap JC, hakim dalam mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana (1) menjatuhkan pidana percobaab bersyarat khusu (2) menjatuhkan pidana berupa penjara paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud. Pengajuan permohonan JC diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012), narapidana bisa mendapatkan rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum. Aparat penegak hukum yang dapat memberikan rekomendasi status JC adalah Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi pihak yang dapat memutuskan status JC tersebut diterima atau ditolak adalah hakim. Status JC dapat diberikan pada setiap tahap pemidanaan, yaitu penyelidikan, penyidikan, pelimpahan berkas ke pengadilan, penuntutan dan putusan pengadilan. Publikasi terbuka JC dilakukan di persidangan pada saat pembacaan tuntutan. Selanjutnya hakim akan memutuskan apakah status JC tersebut diterima atau ditolak dan dicantumkan di dalam putusan. Kerjasama dalam pemberian remisi sebagai kompensasi JC dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadi menjawab pertanyaan anda bahwa sebelum menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu majelis hakim akan mengadakan musyawarah untuk menentukan putusan apa yang nantinya akan dijatuhkan terhadap pelaku pidana. Dan di dalam musyarawah itulah pastinya hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan perkara yang akan diputusnya tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Penjatuhan putusan pidana, Ada 2 (dua) hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusannya, dalam hal ini ketentuan mengenai dua hal tersebut di atas ini merupakan ketentuan dalam hukum acara pidana (KUHAP), dimana struktur pengambilan putusan adalah sebagai berikut : Pertama-tama pertimbangan tentang fakta-fakta (apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya; Kemudian pertimbangan tentang hukumnya (apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan terdakwa bersalah, sehingga bisa dijatuhi pidana. Pada dasarnya untuk menjatuhkan putusan, termasuk pula putusan terhadap pelaku pembunuhan berencana, hakim dapat menggunakan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya, seperti menjadi justice collaborator yang mana dasar pertimbangan ini dimasukkan pula ke dalam putusannya. Adapun dasar pertimbangan yang dimaksud adalah: Pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non yuridis; Hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 13/2006 serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011) Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!