Perbedaan Tuntutan dan Hukuman dalam Perkara Narkotika dengan Pasal 114 Berdasarkan Kronologi dan Peran Tersangka

13/05/20

Oleh : Rom***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mertua saya tersandung rangkaian kejahatan masalah narkoba. Adapun gambaran kronologisnya; mertua saya memberikan sabu miliknya kpd temannya. Kemudian barang tersebut dipakai oleh temannya bersama 3 org lainnya. Setelah selesai, terjadi penggerebekan dan mereka mengaku didapat dari mertua saya. . mertua saya kemudian digrebek di rumah meskipun tdk ditemukan BB lainnya, mertua saya mengaku bahwa barang yg dipakai mereka adalah miliknya. . . Singkatnya, mertua saya dikenakan pasal 114 dan di tuntut 8 th. Penjara! Pertanyaanya; mengapa tuntutan dengan pasal yg sama bisa berbeda dengan hukuman bahkan lebih berat dari tersangka narkoba umumnya yg BB terbukti dan jumlahnya banyak? Pada sisi lain, mertua saya jg sudah memberikan pernyataan bahwa dia hanya pemakai dan barangbtersebut dibelinya dari org lain. Namun sangat disayangkan orgb trsebut tdk ditangkap. Sehingga seolah2 mertua saya adalah sumber utama dari kasus tersebut. . .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rom* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Kasus narkoba sudah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Bahkan sudah dalam tahap luar biasa. Narkoba menjelma dan masuk hingga ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Narkoba merusak mental setiap generasi dan tentunya merugikan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 direvisi dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Satu hal dalam UU ini adalah adanya jenis pembagian “cap” bagi siapapun yang terlibat dalam narkotika. Pembagian ini berbeda pada pembagian secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu pengedar narkotika dan pengguna narkotika. Pengedar terdapat penyebutan sesuai dengan perannya dan dilakukan secara melawan hukum, yaitu : 1. pihak yang memproduksi 2. pihak yang mengimpor 3. pihak yang mengekspor 4. pihak yang melakukan pengangkutan 5. pihak yang melakukan peredaran gelap Sementara untuk pengguna, juga terdapat beberapa penyebutan, yakni: Pecandu Narkotika; Penyalahguna Narkotika . Sebenarnya sudah cukup jelas bagi masyarakat mengenai jenis-jenis narkotika yang dilarang diproduksi, dijual atau digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang yang diatur dalam UU ini. Jika masyarakat melanggar aturan dengan memproduksi, mengedar, memakai narkotika secara melawan hukum/tanpa izin (hak), maka sanksi pidanalah yang akan dijalani bagi masyarakat tersebut sesuai dengan peran perbuatan yang dilakukannya. Penerapan Pasal-Pasal Pidana Terhadap pihak yang memproduksi, pengedar/penjual atau perantara sudah barang tentu sanksi hukumannya lebih berat dari pada pihak yang hanya menggunakan saja. Namun dalam klasifikasi pengedar pun dibagi lagi sesuai perannya, apakah sebagai pihak bandar besar yang memproduksi narkotika, atau hanya sebagai penjual saja, ataupun sebagai kurir/perantara saja.   Sanksi pidana dalam UU ini diatur mulai dari Pasal 111 s/d Pasal 148. Kurang lebih 37 Pasal mengatur mengenai sanksi-sanksi pidana yang dapat diterapkan atas perbuatan atau keadaan/peristiwa yang bermacam jenis. Namun dalam praktik yang terjadi, pasal yang mendominasi, secara umum sering digunakan para penegak hukum apakah itu BNN, polisi, jaksa, hakim yaitu Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132 dan dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sementara ada satu pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127, yaitu pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.   Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda/signifikan antara pasal pasal tersebut. Sementara itu terhadap penuntutan dalam persidangan dilakukan oleh jaksa. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Jaksa dalam beracara merupakan pihak yang mempunyai kewenangan penuntutan berdasarkan hasil kajian dari penyidik dalam hal ini kepolisian (jika berkas lengkap) maka dilimpahkan kepada kejaksaan, istilah persidangannya dikenal dengan P21. Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Peran Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika ini Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mekanisme hukum persidangan pengadilan merunut pada mekanisme hukum acara yang berlaku. Jika dirasa cukup dan lengkap maka sidang terhadap kasus bisa dilakukan dan tentu Hakimlah yang melihat dan mempertimbangkan putusan hukumannya, sesuai dengan aturan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Bila dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan ditambah dengan keterangan yang dianggap berbelit belit, sumpah palsu, dan perbuatan lain yang dianggap memberatkan terdakwa, maka bisa saja Hakim memutuskan hukuman yang setimpal sesuai hati nuraninya. Hakim mempunyai kebebasan dalam memutus suatu perkara tentu didasari dengan alat bukti dan kajian/pembuktian yang lengkap. Sebaliknya jika tidak ada bukti, maka terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. HASIL AKHIR KONSULTASI Jika membaca pertanyaan saudara romi terkait hukuman yang lebih berat yang dijatuhkan kepada mertuanya. Bisa dipastikan hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim melelui kajian oleh Jaksa. Dalam hukum pidana dikenal dengan dakwaan berlapis bisa diterapkan untuk tindak pidana dalam bentuk perbarengan atau yang disebut dengan samenloop atau concurcus. Perbarengan dapat dilakukan oleh satu orang pelaku dan dapat pula dilakukan lebih dari satu orang pelaku. Tetapi perbarengan dapat pula dilakukan secara bersamaan dengan penyertaan. Dua atau lebih tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Ada faktor pemberat yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan hukuman lebih berat. Karena dalam UU Narkotika, hukuman terberat yang dijatuhkan sampai dengan hukuman mati. Dalam KUHP dikenal istilah recidive yaitu suatu pengulangan kejahatan tertentu, dengan orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik. Alasan menjatuhkan pidana yang lebih berat bagi residivis adalah "bila orang yang sudah dijatuhi pidana kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana lagi, dengan demikian orang tersebut membuktikan perilakunya yang tidak baik, karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian, maka residivis (orang yang melakukan perbuatan recidive) perlu dijatuhi pidana yang lebih berat lagi meski ia telah dibina dalam Lembaga Pemasyarakatan.” Saran saya, terhadap putusan yang dianggap merugikan terdakwa, bisa dilakukan banding tentu harus disiapkan bukti yang cukup dan didampingi advokat sehingga meyakinkan hakim untuk mengubah pendiriannya terhadap putusan. Tetapi dalam hal ini harus siap uji kuat di pengadilan dengan Jaksa. KESAN KONSULTAN ATAS TINGKAT PENGETAHUAN/KESADARAN HUKUM PEMOHON Sebagai menantu, kepedulian terhadap orang tua (mertua) tatkala kena kasus tentu menjadi keprihatinan tersendiri apalagi mendapati kenyataan hukuman yang dijatuhkan lebih berat. Untuk pemahaman hukum, yang bersangkutan perlu kembali memahami adanya aturan khusus terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Rasa keingintahuan terhadap asal muasal hukuan dijatuhkan menjadi awal yang baik bahwa suatu hukuman tidak akan dijatuhkan apabila tidak ditemukannya kesalahan. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!