Tata Cara Pengurusan Justice Secara Online

13/05/20

Oleh : red***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
cara pengurusan justice online

Terima kasih atas pertanyaan saudara red*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Anthoneta Joltuwy, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait pengurusan justice online Dalam Peraturan Mahkama Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik e-Court Mahkama Agung RI adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Layanan tersebut terdiri dari: e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (persidangan secara online) Dalam Pasal 1 butir 5 Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah Serangkaian penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Pasal 4 Layanan administrasi elektronik dapat digunakan oleh advokad maupun perorangan yang terdaftar Layananan administrasi secara perorangan akan diatur lebih lanjut diatur dalam surat keputusan ketua makhama agung Persyaratan pengguna terdaftar bagi advokad adalah; KTP; kartu keanggotaan advokad dan; bukti acara sumpah advokad oleh pengadilan tinggi Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan Pasal 6 Mahkama Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar Mahkama Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi Mahkama Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik yaitu berupa; teguran; penghentian hak akses sementara dan; penghentian hak akses permanen (penhapusan akun) Pasal 9 Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik maka, Pengguna Terdaftar membayar biaya panjar perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik. Pasal 10 Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan setelah dianggap lengkap melalui proses verifikasi Pasal 11 Panggilan disampaikan secara elektronik dilakukan kepada; penggugat/pemohon yang melakukan pendaftaran secara elektronik serta yang memberikan persetujuan secara tertulis; tergugat/termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik dan; kuasa hukum wajib mendapatkan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik Biaya panggilan secara elektronik dibebankan pada para pihak yang berperkara ,Istilah ‘justice collaborator’(JC) kerap muncul ketika seseorang menjadi tersangka karena terlibat perkara seperti korupsi, narkotika, terorisme, yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan dilakukan secara sitematis. Pasal 15 Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke Donisili Elektronik dalam tenggang waktu yang dirtentukan undang-undang. Pasal 16 Pengadilan menerbitkan salinan putusan/penetapan secara elektronik Untuk lebih jelas dan lengkapnya dapat Saudara lihat pada PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: Peraturan Mahkama Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!