Teror Penagihan Pinjaman Online Indodana ke Keluarga dan Kantor serta Perhitungan Tunggakan 90 Hari untuk Masuk Daftar Hitam

13/09/22

Oleh : am***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ada 2 pinjol indodana dan shope, tapi yg indodana sering kali chat bahkan sampai kekeluarga saya, dan di telvon terus ke orang kantor sampai marah orang kantor, saya blm bisa byr karna blm ada uangnya, kesalahan saya adalah salah prediksi dengan tenor 3 bln dengan 1,4, dan saya tdk bsa bayar bln ini, dan saya baru pertama kali meminjam uang secara online, dan saya takut yg indodana datng kerumah dan buat malu keluarga. saya tiap hari respon dc yg chat melalui telvon dan WA tdk ada yg saya abaikan, saya berbcar baik, tapi saya di blng tdk ada tanggung jawab, tidak ada etikad baik, dan di ancam dc indodana ke rumah, dan kalau meneror terus di kantor yg ada saya dipecat tdk bisa bayar hutang dengan bunda denda yg terlalu tinggi saya mau tanya cara menghitung 90 hri masuk daftar nama htm gimana ya ? saya punya tenor byr 3bln, mislnya 3 bln saya tdk bisa byr sudah jatuh tempo harus nunggu 90 hari untuk masuk daftar nama hitam, atau gimana, saya kurang mengerti karna saya baru pertama kali pinjam dan, udah pinjam untuk biaya berobat baru saya bca apk yg mask ojk, dan gimana prosedurnya mohon penjelasanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara am kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan AM dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Resiko masuk daftar hitam BI Checking bisa berakibat pada tidak disetujuinya pengajuan kredit misalnya seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kartu kredit baik ke bank atau lembaga keuangan. Pasalnya beberapa layanan kredit ke bank atau lembaga keuangan diharuskan untuk melakukan proses BI Checking. Orang-orang yang akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) bank, Konsekuensinya, mereka akan selalu ditolak jika mereka mau mengajukan kredit lagi sampai mereka sudah melunasi semua utangnya kepada bank. Daftar hitam (blacklist) yang saat ini dikenal oleh masyarakat sebenarnya mengarah pada data para debitur yang bermasalah yang terekam pada SID (Sistem Informasi Debitur) Bank Indonesia. SID itu sendiri merupakan suatu sistem yang dapat mengumpulkan berbagai informasi tentang fasilitas kredit yang biasanya dilaporkan secara rutin oleh beberapa lembaga keuangan. Adapun BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat data soal lancar atau macetnya proses pembayaran kredit. Informasi yang terdapat dalam SID ini berupa identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Oleh karena itu, seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID terkait riwayat pinjaman, dan termasuk BI Checking. BI checking akan melakukan prosedur pengecekan riwayat pinjaman yang sebelumnya dilakukan lembaga perbankan dan non perbankan. Penilaian atau kriteria yang muncul di BI checking yaitu berdasarkan urutan riwayat peminjaman baik atau buruknya ialah sebagai berikut Penyebab debitur masuk blacklist bank memang catatan buruk dalam pelunasan kredit. Tapi, tenang saja, bank tidak serta merta memukul rata pelanggaran yang dilakukan debitur. Ada skala skor kredit atau peringkat utang yang ditetapkan SLIK OJK yang digunakan bank sebagai alat pertimbangan. Skala skor kredit ini terbagi menjadi lima, yaitu, • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari. • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, artinya terjadi tunggakan cicilan selama 1-90 hari. • Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya tunggakan cicilan terjadi selama 91-120 hari. • Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak selama 121-180 hari. • Skor 5: Kredit macet, artinya terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari. Cara Cek BI Checking Mengutip dari situs resmi OJK, berikut tata cara pengecekan informasi terkait kredit menggunakan sistem SLIK, yaitu: 1. Kunjungi laman situs konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. 2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean sesuai dengan yang diinginkan. 3. Kemudian, masukkan seluruh data atau informasi yang diminta secara lengkap dan benar. 4. Langkah selanjutnya ialah mengunggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. 5. Tunggu surel atau e-mail resmi dari OJK yang melampirkan bukti Registrasi Antrean SLIK Online. 6. Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi data yang telah diinput melalui situs tadi. 7. Apabila telah terverifikasi, OJK akan memberikan informasi terkait hasil verifikasi Antrean SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean. 8. Jika data dan dokumen yang telah diajukan memenuhi persyaratan, ikuti instruksi dalam e-mail yang dikirimkan OJK. 9. Instruksi pertama, yaitu cetak formulir pendaftaran yang berisikan data dan ditandatangani sebanyak tiga kali. 10. Selanjutnya ikut instruksi kedua, yaitu scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada e-mail beserta foto diri yang menunjukkan KTP. 11. Setelah itu, OJK akan menghubungi via WhatsApp Video Call untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait data yang diajukan. 12. Jika data yang diajukan telah dinyatakan lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui e-mail. Kamu dapat memastikan status BI checking dengan mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor otoritas Jasa keuangan (OJK) secara langsung. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan • Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/pbi/2007 tentang Sistem Informasi Debitur Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!