Kewajiban Bank BTN Mengembalikan Sertifikat Hak Milik sebagai Jaminan Kredit kepada Ahli Waris Meski Terkait Permasalahan Hukum PT Jiwasraya
13/09/22Oleh : Pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth,
Mhn opininya terkait judul pertanyaan diatas dmn menurut sy bahwa pihak bank BTN telah wanprestasi terhadap isi Perjanjian kredit pasal 21 point' 6 bahwa pihak bank wajib menyerahkan jaminan sertifikat rumah kepada ahli waris sesuai surat keterangan waris yg dikeluarkan pejabat Negera setempat. Namun sudah 1thn lebih pihak bank BTN blm melakukannya dgn alasan pihak Jiwasraya sedang bermasalah hukum. Sementara pada perjanjian kredit point'alasan bank BTN tidak ada. Maka apakah pihak bank BTN telah lalai melaksanakan kewajiban nya?
Tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Praptono. dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Mengenai jaminan, adapun jenis jaminan dibagi menjadi dua, yakni:
1. Jaminan kebendaan, terdiri dari:
• Gadai (Pasal 1150 - Pasal 1160 KUHPerdata);
• Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia);
• Hak tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah);
• Hipotik (Pasal 1162 - Pasal 1232 KUHPerdata); dan
• Resi gudang (UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011).
2. Jaminan perorangan
Jaminan perorangan diatur dalam Pasal 1820 - Pasal 1850 KUHPerdata. Pasal 1820 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.”
Tujuan dari bank selaku kreditur memegang suatu jaminan dari nasabah atau debiturnya adalah untuk memperoleh hak untuk didahulukan atas jaminan tersebut apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang. Hak untuk didahulukan tersebut diatur dalam Pasal 1133 KUHPerdata yang menyatakan:
“hak untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotik.”
Sebagaimana telah diuraikan di atas, salah satu bentuk jaminan adalah gadai. Pada pokoknya berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata, gadai adalah pengalihan penguasaan suatu barang bergerak dari si berutang kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan atas utang secara didahulukan daripada orang-orang yang memiliki piutang lainnya.
Berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata, objek gadai adalah barang bergerak yang terdiri dari:
1. Barang berwujud; dan
2. Barang tidak berwujud, yang terdiri dari:
a. piutang atas bawa; dan
b. piutang atas tunjuk.
Asuransi pinjaman di bank atau asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur jika terjadi risiko gagal bayar oleh debitur.
Dalam hal ini, kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan. Sementara debitur adalah orang yang mengajukan pinjaman.
Risiko debitur yang dimaksud adalah ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman karena meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan.
Pinjaman yang dijaminkan termasuk kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan seperti mobil.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan penerima kredit/debitur jika:
• Meninggal karena kecelakaan atau sakit (alami)
• Cacat tetap karena kecelakaan sehingga tak dapat melanjutkan cicilan.
Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR. Bahkan untuk beberapa kasus, pihak asuransi akan cover biaya KPR dan bisa dianggap lunas. Meskipun begitu pelunasan KPR tetap harus sesuai dengan perjanjian pihak asuransi, bank, dan debitur.
Dalam hukum, perihal perjanjian kredit ini dilakukan berdasarkan kontrak bebas dalam pembuatan perjanjian. Aturan terkait ini dimuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jika kreditor tetap tidak mengembalikan/memberikan sertifikat hak atas tanah Anda (SHM Anda) berdasarkan perjanjian antara anda dengan pihak bank, Anda dapat mencoba meminta dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika cara tersebut tetap tidak berhasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!