Sengketa Utang dan Ancaman dalam Arisan Online dengan Skema Pinjam Meminjam dan Bunga Tinggi

13/05/20

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan saya fitri.. Saya mengikuti sebuah arisan dan d arisan trsebut ada sistim pinjam meminjam .. selama per10 hari itu jika tidak bisa mmbayar uang berikut bunga nya maka mmber wajib mmbayar bunga atau perpanjangan sbesar 225rb jika meminjam 1 juta itu bunga per10 hari.. lalu saya mnghilang selama 2 minggu krena hp saya rusak dan saya tidak lagi usaha .. tp saya aneh knapa hutang saya bisa sampe 18 juta sedangkan uang yg saya terima tidak sampai k 8 jutaan .. akhir nya ada ksepakatan saya harus mmbayar 60rb/hari dan saya lakukan sampai hari ini uang udh masuk sekitar 810rb.n.. tp saya masih ada ancaman ini itu dr s owner nya dan mau bawa2 barang d rumah saya mngancam rumah tangga saya akan d hancurkan bahkan akan mmenjarakan saya karena ini termasuk pnggelapan dana .. apa ini termasuk pnggelapan dana dan bagaimana dngan ancaman2 dr sang owner smua bukti pngancaman ada bahkan dia sudah bilang kalau saya sudah jadi tahanan kota d grup besar arisam tersebut..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Ibu Fitri yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya, masalah utang piutang seperti yang Ibu sampaikan masuk dalam lingkup hukum perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terkait pinjam meminjam yang berbunyi: Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula. Pasal tersebut mengatur bahwa pinjam meminjam diikat dalam suatu perjanjian. Perjanjian tersebut berisi tentang pemberian barang kepada pihak lain dengan syarat barang yang diberikan tersebut akan dikembalikan. Berdasarkan aturan ini, utang piutang yang Ibu lakukan dalam grup arisan telah memenuhi aturan pinjam meminjam barang, yaitu berupa uang. Masalahnya adalah Ibu Fitri memiliki kesulitan mengembalikan uang yang Ibu pinjam. Sebagai kreditur, tentunya owner berhak melakukan penagihan sekaligus meminta ganti rugi dari keterlambatan pembayaran utang. Ganti rugi tersebut bisa berupa bunga atau penggantian biaya lainnya. Permintaan ganti rugi ini tentunya dilakukan dengan dasar perjanjian yang telah disepakati dan juga dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi: Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. Jika permintaan ganti rugi tidak didasarkan atas perjanjian yang disepakati kedua pihak dan dilakukan dengan cara yang tidak baik, seperti dengan mengancam dan mengambil paksa barang-barang, tentunya hal ini tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dipidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” Selain itu, Ibu Fitri juga tidak dapat dipidana karena ketidakmampuan membayar utang. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Terkait masalah penggelapan, seseorang dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang melawan hukum atas barang yang bukan miliknya seperti misalnya menggadaikan barang pinjaman. Barang pinjaman, hakikatnya adalah milik orang lain yang harus dikembalikan pada waktu yang sudah disepakati. Tetapi barang tersebut lantas digadaikan oleh yang meminjam, bukan dikembalikan kepada pemiliknya. Masalah penggelapan ini diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Terkait tuduhan penggelapan kepada Ibu, berdasarkan keterangan yang Ibu berikan, kami tidak melihat adanya unsur penggelapan dalam kasus ini. Tertundanya pembayaran utang bukan karena barang pinjaman, dalam hal ini uang, dijaminkan ke bank. Tertundanya pembayaran utang tersebut adalah karena keadaan keuangan Ibu yang tidak memungkinkan untuk membayar. Jadi, sekali lagi, tuduhan penggelapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!