Pelaporan Ancaman Penyebaran Foto Pribadi untuk Pemerasan dan Dampaknya terhadap Privasi serta Reputasi
13/09/22Oleh : Wil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana saya bisa melaporkan orang yang ingin menyebarkan foto saya? Karena itu privasi saya dan bisa merusak nama baik saya serta pekerjaan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wil********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Bagi pelaku yang sering membagikan foto maupun video di dunia maya mengupload maupun berbagi, bisa terjerat hukum karenanya. Sebab ada Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, baik UU ITE maupun UU Hak Cipta. Jadi, walaupun Anda yang mengambil gambar, tetap saja gambar tersebut tidak bisa dibagikan sembarangan di medsos, karena:
1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.
Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.
Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.
2. Adanya Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapa Saja
Melanjutkan dari dasar hukum di poin sebelumnya, privasi seseorang memang dijaga UU, terutama jika ada interferensi. Misalnya melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, penyembunyian terhadap informasi orang lain.
Hasil foto atau video yang disebarkan tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa dijadikan alat bukti untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITU, yakni: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."
Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.
Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.
3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik
Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat.
Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.
Selain hukuman kurungan maupun denda, bisa juga Anda harus menanggung hukum sosial yang juga tidak mudah. Oleh sebab itu kehati-hatian dalam bermedia sosial perlu diperhatikan sehingga tidak memberikan buntut tidak menyenangkan.
Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar hukum hukum menyebarkan foto orang lain yang bisa menjerat Anda karena tindakan sembrono tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!